Batas Usia Pelamar CPNS Jadi 40 Tahun, DPR: Jumlahnya Harus Proporsional

Senin, 09 September 2019 - 19:12 WIB
Batas Usia Pelamar CPNS...
Batas Usia Pelamar CPNS Jadi 40 Tahun, DPR: Jumlahnya Harus Proporsional
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan batas usia pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari 35 tahun menjadi 40 tahun dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2019 khusus untuk enam jabatan, yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.

Namun demikian, pelamar CPNS usia 40 tahun ini harus dibatasi jumlahnya sekitar 20% sampai 30% dari total pelamar CPNS untuk memberikan kesempatan bagi fresh graduate.

“Yang pertama, tentu mengapresiasi aturan baru yang memberi ruang bagi teman-teman yang selama ini sudah mengabdi. Tetapi aturan baru ini harus ada proporsi, jumlahnya jangan mayoritas katakanlah 20 atau 30 persen itu sudah maksimal. Sisanya berikan pada fresh graduate untuk mengabdi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut Mardani, peningkatan batas usia ini menjawab kondisi di lapangan. Karena, saat kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah daerah, Komisi II DPR banyak menemukan sejumlah dokter spesialis atau subspesialis yang berusia di atas 35 tahun. Mereka ingin mengabdi pada negara sayangnya terganjal aturan tersebut.

“Yang kami temukan baik yang di Padang ataupun di beberapa tempat mereka pengen jadi PNS tapi sayangnya enggak bisa karena 35 (maksimal usia 35 tahun) itu. Sekarang dinaikkan 40 yang super spesialis, spesialis atau subspesialis bisa dapat. Bagus, ini khusus,” paparnya. (Baca juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru, Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS )

Karena itu, Ketua DPP PKS itu meyakini Keppres ini bisa membuka kesempatan yang luas pada para ahli dan juga dokter spesialis untuk mengabdi kepada negara.

“Karena mereka memang nggak banyak yang ahli seperti ini. Kalau di-private atau swasta, sayang, mereka mau mengabdi kok. Yang kami temukan itu,” tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Intip Yuk 9 Syarat dan...
Intip Yuk 9 Syarat dan dokumen Penerimaan CPNS 2021
Mau Daftar Jadi PNS,...
Mau Daftar Jadi PNS, Cek Dulu Gajinya
Pendaftaran CPNS 2024...
Pendaftaran CPNS 2024 akan Dibuka 3 Agustus, Ini Tahapan Lengkapnya
Alur Pendaftaran CPNS...
Alur Pendaftaran CPNS 2024 hingga Penetapan NIP, Rencana Dibuka 3 Agustus
Berapa Gaji PNS Kemenkeu...
Berapa Gaji PNS Kemenkeu di Seleksi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA hingga S1?
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved