Jokowi Minta Menkumham Pelajari Draf Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan itu, Yasonna diberikan draf revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kan saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu. Akan kita pelajari dulu. Kita lihat nanti akan seperti apa,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9/2019).
Dia mengatakan sampai sekarang presiden belum mengeluarkan surat presiden (supres) untuk melakukan pembahasan bersama DPR. “Sampai sekarang belum,” ungkapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku ada beberapa hal yang menjadi perhatian Presiden. Namun dia enggan menyebutkan apa saja yang harus diperhatikan saat memperlajari draf tersebut.
“Kami harus mempelajari dulu. Pokonya ada concern ini harus dipelajari. Hati-hati,” tuturnya.
Terkait adanya penolakan masif terhadap rencana revisi tersebut, Yasonna tidak berkomentar banyak. Dia hanya kembali menegaskan akan mempelajari draf tersebut.
Ditanyakan adanya rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, Yasonna tidak menjawaab secara jelas. Namun dia mengungkapak suatu lembaga harus ada penyeimbang.
“Ya kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balances. Itu saja,” tuturnya.
“Kan saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu. Akan kita pelajari dulu. Kita lihat nanti akan seperti apa,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9/2019).
Dia mengatakan sampai sekarang presiden belum mengeluarkan surat presiden (supres) untuk melakukan pembahasan bersama DPR. “Sampai sekarang belum,” ungkapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku ada beberapa hal yang menjadi perhatian Presiden. Namun dia enggan menyebutkan apa saja yang harus diperhatikan saat memperlajari draf tersebut.
“Kami harus mempelajari dulu. Pokonya ada concern ini harus dipelajari. Hati-hati,” tuturnya.
Terkait adanya penolakan masif terhadap rencana revisi tersebut, Yasonna tidak berkomentar banyak. Dia hanya kembali menegaskan akan mempelajari draf tersebut.
Ditanyakan adanya rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, Yasonna tidak menjawaab secara jelas. Namun dia mengungkapak suatu lembaga harus ada penyeimbang.
“Ya kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balances. Itu saja,” tuturnya.
(dam)