Agar Semakin Kuat, KPK Dinilai Butuh Dewan Pengawas

Senin, 09 September 2019 - 08:47 WIB
Agar Semakin Kuat, KPK...
Agar Semakin Kuat, KPK Dinilai Butuh Dewan Pengawas
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan buntut dari revisi UU tersebut, pegawai KPK diminta untuk transparan dengan harta kekayaannya.

"Revisi UU KPK ini untuk memperkuat dan transparan. Karena, selama ini pegawai KPK tidak transparan," ujar Daud Loilatu, Aktivis Mahasiswa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Dia juga mengkritisi aksi para pegawai KPK. Dia juga mengatakan pegawai KPK bukan malaikat. "Mereka bukan malaikat yang tak pernah berbuat salah," tegasnya.

Sementara, Lukman Hakim dari Labour Institute menegaskan pihaknya bukan anti pada pemberantasan korupsi. Namun, dia ingin agar KPK lebih baik lagi.

"Kami di sini bukan antipemberantasan korupsi. KPK hampir 16 tahun belum memberikan bukti pemberantasan korupsi secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya," kata Lukman.

Bahkan, dia juga mengatakan, aksi yang digelar pegawai KPK sudah berlebihan. Maka itu, dia mendorong agar KPK mempunyai Dewan Pengawas agar tak berbuat semena-mena.

"Pegawai KPK saat ini sudah berlebihan, resistensinya. Saat ini pegawai KPK seakan-akan di atas komisioner," jelasnya.

Dia juga meminta agar semua pihak menghormati panitia seleksi (Pansel) KPK. "Kita harus hormati pansel yang dibentuk presiden jangan berlindung di kepentingan publik. Setuju kalau pegawai KPK masuk menjadi ASN biar tetap dikontrol," tandas dia.

Kemudian, Pengamat Politik Wempy Hadir mengatakan KPK butuh Dewan Pegawas yang independen. Karena, kata dia, ada dana miliaran rupiah yang bersumber dari APBN penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabankan.

"Namun, demikian hasil audit hasil laporan keuangan KPK tahun 2018 lalu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan wajar dengan pengecualian,” ujar Wempy.

Menurutnya, lembaga antirasuah itu harus tetap diawasi dari kekuatan politik besar. Jangan sampai ada yang mengintervensinya. "KPK perlu diawasi biar on the track. Jangan superbody tidak bisa diawasi. Perlu lembaga pengawas (Badan Pengawas KPK),” katanya.

Bila ada yang menolak, dikatakannya, orang itu belum membaca dari RUU KPK. “Alasannya perkuat posisi KPK, sebagai lembaga hukum. Kalau tidak diawasi akan bahaya, digunakan kekuatan politik. Bisa terjadi kekacauan hukum,” tegasnya.

Namun demikian, khusus untuk Badan Pengawas KPK hal tersebut diserahkan pada presiden dan DPR untuk membahas siapa saja yang akan duduki di badan tersebut. “Isinya (pengawas KPK) bisa diformulasi ya antara presiden dengan DPR," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved