Agar Semakin Kuat, KPK Dinilai Butuh Dewan Pengawas
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan buntut dari revisi UU tersebut, pegawai KPK diminta untuk transparan dengan harta kekayaannya.
"Revisi UU KPK ini untuk memperkuat dan transparan. Karena, selama ini pegawai KPK tidak transparan," ujar Daud Loilatu, Aktivis Mahasiswa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Dia juga mengkritisi aksi para pegawai KPK. Dia juga mengatakan pegawai KPK bukan malaikat. "Mereka bukan malaikat yang tak pernah berbuat salah," tegasnya.
Sementara, Lukman Hakim dari Labour Institute menegaskan pihaknya bukan anti pada pemberantasan korupsi. Namun, dia ingin agar KPK lebih baik lagi.
"Kami di sini bukan antipemberantasan korupsi. KPK hampir 16 tahun belum memberikan bukti pemberantasan korupsi secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya," kata Lukman.
Bahkan, dia juga mengatakan, aksi yang digelar pegawai KPK sudah berlebihan. Maka itu, dia mendorong agar KPK mempunyai Dewan Pengawas agar tak berbuat semena-mena.
"Pegawai KPK saat ini sudah berlebihan, resistensinya. Saat ini pegawai KPK seakan-akan di atas komisioner," jelasnya.
Dia juga meminta agar semua pihak menghormati panitia seleksi (Pansel) KPK. "Kita harus hormati pansel yang dibentuk presiden jangan berlindung di kepentingan publik. Setuju kalau pegawai KPK masuk menjadi ASN biar tetap dikontrol," tandas dia.
Kemudian, Pengamat Politik Wempy Hadir mengatakan KPK butuh Dewan Pegawas yang independen. Karena, kata dia, ada dana miliaran rupiah yang bersumber dari APBN penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabankan.
"Namun, demikian hasil audit hasil laporan keuangan KPK tahun 2018 lalu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan wajar dengan pengecualian,” ujar Wempy.
Menurutnya, lembaga antirasuah itu harus tetap diawasi dari kekuatan politik besar. Jangan sampai ada yang mengintervensinya. "KPK perlu diawasi biar on the track. Jangan superbody tidak bisa diawasi. Perlu lembaga pengawas (Badan Pengawas KPK),” katanya.
Bila ada yang menolak, dikatakannya, orang itu belum membaca dari RUU KPK. “Alasannya perkuat posisi KPK, sebagai lembaga hukum. Kalau tidak diawasi akan bahaya, digunakan kekuatan politik. Bisa terjadi kekacauan hukum,” tegasnya.
Namun demikian, khusus untuk Badan Pengawas KPK hal tersebut diserahkan pada presiden dan DPR untuk membahas siapa saja yang akan duduki di badan tersebut. “Isinya (pengawas KPK) bisa diformulasi ya antara presiden dengan DPR," pungkasnya.
"Revisi UU KPK ini untuk memperkuat dan transparan. Karena, selama ini pegawai KPK tidak transparan," ujar Daud Loilatu, Aktivis Mahasiswa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Dia juga mengkritisi aksi para pegawai KPK. Dia juga mengatakan pegawai KPK bukan malaikat. "Mereka bukan malaikat yang tak pernah berbuat salah," tegasnya.
Sementara, Lukman Hakim dari Labour Institute menegaskan pihaknya bukan anti pada pemberantasan korupsi. Namun, dia ingin agar KPK lebih baik lagi.
"Kami di sini bukan antipemberantasan korupsi. KPK hampir 16 tahun belum memberikan bukti pemberantasan korupsi secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya," kata Lukman.
Bahkan, dia juga mengatakan, aksi yang digelar pegawai KPK sudah berlebihan. Maka itu, dia mendorong agar KPK mempunyai Dewan Pengawas agar tak berbuat semena-mena.
"Pegawai KPK saat ini sudah berlebihan, resistensinya. Saat ini pegawai KPK seakan-akan di atas komisioner," jelasnya.
Dia juga meminta agar semua pihak menghormati panitia seleksi (Pansel) KPK. "Kita harus hormati pansel yang dibentuk presiden jangan berlindung di kepentingan publik. Setuju kalau pegawai KPK masuk menjadi ASN biar tetap dikontrol," tandas dia.
Kemudian, Pengamat Politik Wempy Hadir mengatakan KPK butuh Dewan Pegawas yang independen. Karena, kata dia, ada dana miliaran rupiah yang bersumber dari APBN penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabankan.
"Namun, demikian hasil audit hasil laporan keuangan KPK tahun 2018 lalu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan wajar dengan pengecualian,” ujar Wempy.
Menurutnya, lembaga antirasuah itu harus tetap diawasi dari kekuatan politik besar. Jangan sampai ada yang mengintervensinya. "KPK perlu diawasi biar on the track. Jangan superbody tidak bisa diawasi. Perlu lembaga pengawas (Badan Pengawas KPK),” katanya.
Bila ada yang menolak, dikatakannya, orang itu belum membaca dari RUU KPK. “Alasannya perkuat posisi KPK, sebagai lembaga hukum. Kalau tidak diawasi akan bahaya, digunakan kekuatan politik. Bisa terjadi kekacauan hukum,” tegasnya.
Namun demikian, khusus untuk Badan Pengawas KPK hal tersebut diserahkan pada presiden dan DPR untuk membahas siapa saja yang akan duduki di badan tersebut. “Isinya (pengawas KPK) bisa diformulasi ya antara presiden dengan DPR," pungkasnya.
(kri)