Revisi UU KPK Dinilai Perlu sebagai Prioritas Pencegahan Korupsi

Senin, 09 September 2019 - 08:20 WIB
Revisi UU KPK Dinilai Perlu sebagai Prioritas Pencegahan Korupsi
Revisi UU KPK Dinilai Perlu sebagai Prioritas Pencegahan Korupsi
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap sumber korupsi itu sederhana yakni diduga pada saat terjadinya pembahasan APBN, APBD Perubaha,n APBD Khusus dan jual beli perizinan di jajaran eksekutif. Hal ini dikatakan Sulthan menyikapi polemik usulan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Sulthan, jika dari awal anggaran sudah diarahkan untuk menjadi bancakan, para calon koruptor hanya perlu menyiasati modus operandinya. Sementara, KPK tidak akan mampu mengontrol alur ribuan triliun yang tersebar di ratusan kabupaten/kota.

"Logika penyelamatan uang negara dari penindakan memang lebih mudah disampaikan, karena sudah terjadi peristiwa. Tapi yakinkah kita tentang presentasi yang tertangkap dengan yang lolos begitu saja," ujar Sulthan kepada SINDOnews, Senin (9/9/2019).

Kata Sulthan, dengan sistem pencegahan yang terukur dan sistematis, sedari awal niat jahat itu bisa diminimalisir. Outputnya, lanjut dia, ada banyak anggaran yang bisa diarahkan pada sektor pertanian dan perikanan. Karena kedua sektor itu memiliki potensi pendapatan terbesar dan merata dinikmati masyarakat.

"Ini lah salah satu yang disebut kebocoran anggaran. 17 tahun telah suguhan pada publik tentang agenda penangkapan yang jika diselami lebih dalam ada kepastian hukum yang terkadang dikesampingkan," jelas dia.

Sulthan mengaku percaya bahwa semua pihak mendambakan kualitas anggaran yang berpihak di tengah kuantitas yang serba terbatas. Oleh karenanya, kini waktu yang tepat memberi kesempatan bagi bagi KPK untuk mengatur kembali strategi pencegahan.

Dia berharap, strategi ini jangan hanya berhenti pada pencegahan dalam bentuk sosialisasi, seminar, pelatihan dan lain-lain yang sifatnya sebatas seremonial belaka. Karena pada akhirnya hal itu berpotensi menjadi proyekan juga.

"Kita akan ukur efektifitas pencegahan ini di kemudian hari melalui Revisi UU KPK. Prinsipnya jangan menyimpulkan sebelum melakukan. Saya mendukung penguatan KPK dengan Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3863 seconds (0.1#10.140)