Revisi UU KPK Dinilai Perlu sebagai Prioritas Pencegahan Korupsi

Senin, 09 September 2019 - 08:20 WIB
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Perlu sebagai Prioritas Pencegahan Korupsi
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap sumber korupsi itu sederhana yakni diduga pada saat terjadinya pembahasan APBN, APBD Perubaha,n APBD Khusus dan jual beli perizinan di jajaran eksekutif. Hal ini dikatakan Sulthan menyikapi polemik usulan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Sulthan, jika dari awal anggaran sudah diarahkan untuk menjadi bancakan, para calon koruptor hanya perlu menyiasati modus operandinya. Sementara, KPK tidak akan mampu mengontrol alur ribuan triliun yang tersebar di ratusan kabupaten/kota.

"Logika penyelamatan uang negara dari penindakan memang lebih mudah disampaikan, karena sudah terjadi peristiwa. Tapi yakinkah kita tentang presentasi yang tertangkap dengan yang lolos begitu saja," ujar Sulthan kepada SINDOnews, Senin (9/9/2019).

Kata Sulthan, dengan sistem pencegahan yang terukur dan sistematis, sedari awal niat jahat itu bisa diminimalisir. Outputnya, lanjut dia, ada banyak anggaran yang bisa diarahkan pada sektor pertanian dan perikanan. Karena kedua sektor itu memiliki potensi pendapatan terbesar dan merata dinikmati masyarakat.

"Ini lah salah satu yang disebut kebocoran anggaran. 17 tahun telah suguhan pada publik tentang agenda penangkapan yang jika diselami lebih dalam ada kepastian hukum yang terkadang dikesampingkan," jelas dia.

Sulthan mengaku percaya bahwa semua pihak mendambakan kualitas anggaran yang berpihak di tengah kuantitas yang serba terbatas. Oleh karenanya, kini waktu yang tepat memberi kesempatan bagi bagi KPK untuk mengatur kembali strategi pencegahan.

Dia berharap, strategi ini jangan hanya berhenti pada pencegahan dalam bentuk sosialisasi, seminar, pelatihan dan lain-lain yang sifatnya sebatas seremonial belaka. Karena pada akhirnya hal itu berpotensi menjadi proyekan juga.

"Kita akan ukur efektifitas pencegahan ini di kemudian hari melalui Revisi UU KPK. Prinsipnya jangan menyimpulkan sebelum melakukan. Saya mendukung penguatan KPK dengan Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved