Revisi UU KPK Dinilai Perlu Agar Pencegahan Korupsi Lebih Kuat

Senin, 09 September 2019 - 07:04 WIB
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Perlu Agar Pencegahan Korupsi Lebih Kuat
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai perdebatan di masyarakat. Banyak yang menolak, tak sedikit pula yang mendukung RUU yang sekarang menjadi inisiatif DPR tersebut.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Bambang Saputra menilai, revisi UU KPK perlu dilakukan agar sistem pencegahan korupsi menjadi lebih kuat. Menurut dia, melalui revisi itu, KPK diharapkan tak hanya gesit dalam penangkapan.

"Letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya," kata Bambang saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategi Indonesia itu mengatakan, banyaknya koruptor yang ditangkap KPK bukan merupakan prestasi, melainkan sistem pencegahan yang harus ditingkatkan. Sehingga paradigma itu harus diluruskan. "KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir,” ujarnya.

Bambang meminta semua pihak tidak berburuk sangka bahwa ada pihak yang memiliki kepentingan dalam revisi UU KPK. Dia menilai semua pihak seharusnya berpandangan revisi agar UU KPK lebih komprehensif.

"Adanya RUU KPK yang komprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama," imbuh dia.

Bambang menilai, majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi. Demikian pula, maju dan berhasilnya pemerintah Indonesia idealnya angka korupsi harus rendah.

"Tingginya tingkat kejahatan korupsi itu bisa menurun tergantung bagaimana pemerintahnya menanganinya," tutur dia.

Bambang berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setengah hati dalam menyikapi revisi UU KPK. Dia mendesak Jokowi segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut dengan DPR agar segera disahkan.

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK sedang berada di unjung tanduk.
(cip)
Berita Terkait
Novel Baswedan: Pidato...
Novel Baswedan: Pidato Presiden Jokowi Telah Membebaskan Kami
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
BKN Sebut Keputusan...
BKN Sebut Keputusan Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Pansel Capim KPK Bakal...
Pansel Capim KPK Bakal Saring 10 Nama, Nantinya Diserahkan ke Jokowi
10 Calon Pimpinan KPK:...
10 Calon Pimpinan KPK: Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Petahana
Berita Terkini
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Infografis
Tujuh Cara Mengatasi...
Tujuh Cara Mengatasi Insomnia, Agar Tidur Terasa Lebih Nyenyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved