DPR Revisi UU KPK, Pengamat Nilai KPK Tak Perlu Merasa Dikebiri

Sabtu, 07 September 2019 - 23:04 WIB
DPR Revisi UU KPK, Pengamat Nilai KPK Tak Perlu Merasa Dikebiri
DPR Revisi UU KPK, Pengamat Nilai KPK Tak Perlu Merasa Dikebiri
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang digelindingkan DPR Kamis 5 September 2019 lalu sudah semestinya disambut baik karena menjadi bagian dari kemajuan sebuah era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terkait revisi, KPK dinilai tidak perlu khawatir atau merasa dikebiri.

"Dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini, toh KPK tidak sendirian. Masih ada institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan yang juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi korupsi. Dan saya yakin, sekarang kepolisian dan kejaksaan sudah sangat professional dalam menjalankan tugasnya," ujar Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku, Bambang Saputra sendiri dalam rilisnya, Sabtu (7/9/2019).

Bambang menilai KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam menangani kasus korupsi kelas kakap. Sebab, lembaga antirasuah itu harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.

"Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara komprehensif," jelasnya.

Menurut Bambang, KPK seharusnya tidak menunggu di hilir untuk menangkapi pelaku korupsi melainkan menyadarkan orang-orang agar tidak berperilaku koruptif. Karena itu, Bambang menyebut langkah DPR menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU KPK seharusnya disambut baik.

“Jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa. Yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya," tandasnya.

Untuk itu pula Bambang mengharapkan Presiden Jokowi segera memerintahkan menteri-menteri terkait untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. "Hemat saya, Bapak Presiden Jokowi agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini dan segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7076 seconds (0.1#10.140)