DPR Revisi UU KPK, Pengamat Nilai KPK Tak Perlu Merasa Dikebiri

Sabtu, 07 September 2019 - 23:04 WIB
DPR Revisi UU KPK, Pengamat...
DPR Revisi UU KPK, Pengamat Nilai KPK Tak Perlu Merasa Dikebiri
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang digelindingkan DPR Kamis 5 September 2019 lalu sudah semestinya disambut baik karena menjadi bagian dari kemajuan sebuah era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terkait revisi, KPK dinilai tidak perlu khawatir atau merasa dikebiri.

"Dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini, toh KPK tidak sendirian. Masih ada institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan yang juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi korupsi. Dan saya yakin, sekarang kepolisian dan kejaksaan sudah sangat professional dalam menjalankan tugasnya," ujar Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku, Bambang Saputra sendiri dalam rilisnya, Sabtu (7/9/2019).

Bambang menilai KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam menangani kasus korupsi kelas kakap. Sebab, lembaga antirasuah itu harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.

"Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara komprehensif," jelasnya.

Menurut Bambang, KPK seharusnya tidak menunggu di hilir untuk menangkapi pelaku korupsi melainkan menyadarkan orang-orang agar tidak berperilaku koruptif. Karena itu, Bambang menyebut langkah DPR menginisiasi rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU KPK seharusnya disambut baik.

“Jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa. Yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya," tandasnya.

Untuk itu pula Bambang mengharapkan Presiden Jokowi segera memerintahkan menteri-menteri terkait untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. "Hemat saya, Bapak Presiden Jokowi agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini dan segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Anak Indonesia Habiskan...
Anak Indonesia Habiskan Rp4,5 Triliun untuk Membeli Rokok
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved