Nasir Sebut Budaya Kerja di KPK Saling Mencurigai, Ini Respons Samad

Sabtu, 07 September 2019 - 14:16 WIB
Nasir Sebut Budaya Kerja...
Nasir Sebut Budaya Kerja di KPK Saling Mencurigai, Ini Respons Samad
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengungkapkan bahwa budaya kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah saling mencurigai. Hal tersebut merupakan informasi yang diterimanya.

"Kalau mau jujur, budaya kerja di KPK itu kan saling mencurigai, konon beberapa teman menyampaikan wallahu'alam benar atau tidak," ujar Nasir Djamil dalam diskusi polemik MNC Trijaya FM bertajuk KPK adalah Koentji di D'consulate, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Kecurigaan itu, kata dia, di antara para pegawai. "Itu antara lantai 1 dengan lantai lainnya, ketika ada lantai lain masuk ke lantai 1 atau lantai 2 atau ke lantai 3, lantai 3 ke lantai 6, itu penuh kecurigaan, konon katanya, ini ada apa masuk kemari, ada apa," kata dia.

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, budaya kerja di KPK tersebut perlu diperbaiki.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad membantah pernyataan Nasir Djamil tersebut. "Saya ingin mengklarifikasi juga apa yang tadi disampaikan saudara saya, Bang Nasir. Bahwa konon, konon di KPK itu punya budaya kerja yang jelek, mencurigakan, antara satu lantai dengan lantai lain, sekali lagi saya bantah," kata Samad dalam kesempatan sama.

Samad pun menilai budaya kerja di KPK paling ideal di antara lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, KPK itu menjadi role model bagi lembaga-lembaga negara yang ada.

"Budaya kerjanya itu bagus banget, salah satu contohnya, coba bedah kode etik, code of conduct KPK itu yang memperlihatkan budaya kerja," katanya.

Dia memberikan contoh, pegawai KPK tidak diperbolehkan masuk tempat hiburan. "Karaoke keluarga aja enggak boleh itu. Itu tertera lho dalam code of conduct KPK," paparnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0891 seconds (0.1#10.140)