Pimpinan KPK Surati Jokowi untuk Tolak Revisi UU 30/2002

Jum'at, 06 September 2019 - 20:34 WIB
Pimpinan KPK Surati...
Pimpinan KPK Surati Jokowi untuk Tolak Revisi UU 30/2002
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, telah mengirim surat ‎terkait penolakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, surat itu resmi dilayangkan ke Jokowi pada hari ini, Jumat (6/9/2019). "KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden," ujar Agus Rahardjo dalam keterangan tertulisnya.

(Baca juga: Abraham Samad Sebut Revisi UU Akan Bikin KPK Mati Suri)

Agus berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat merealisasikan komitmennya untuk tidak melemahkan KPK.

"Sampai saat ini, kita masih sering mendengar pernyataan yang tegas dari Presiden tidak akan melemahkan KPK. Komitmen itulah yang sangat kita harapkan bersama," jelasnya.

Agus juga meminta Jokowi menimbang lebih matang dan mengajak diskusi akademisi serta ahli sebelum mengambil keputusan terkait revisi UU KPK. Agus berharap, Jokowi tidak mengirimkan surat presiden (surpres) untuk menyetujui revisi UU tersebut.

"Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," pintanya. (Baca juga: Terungkap, Revisi UU KPK Usulan dari 6 Orang Anggota DPR)

Agus menyadari, revisi UU KPK tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Sebab kata Agus, produk UU dibentuk atas dasar persetujuan DPR dan presiden.

"KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan, bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7815 seconds (0.1#10.140)