Fahri Hamzah Yakin Jokowi Setuju Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya setuju Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) direvisi.
Fahri mengaku pernah menghadiri sebuah rapat konsultasi yang dihadiri juga oleh Presiden Jokowi. "Saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden, dan Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK para akademisi dan sebagainya," ujar Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Jumat (6/9/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak mempersoalkan rapat paripurna kemarin yang menyetujui revisi UU KPK menjadi usul DPR. Fahri menilai Undang-undang KPK merupakan persoalan lama.
"Permintaan revisi sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama dari pimpinan KPK dan orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di Undang-undang KPK," kata legislator asal Nusa Tenggara Barat ini. (Baca Juga: Reaksi Jokowi Sikapi Langkah DPR Revisi UU KPK)
Fahri menyoroti salah satu poin krusial dalam revisi UU KPK itu, yakni perlunya Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, belum adanya Dewan Pengawas KPK tersebut menimbulkan banyak dampak.
"Dimana ada kewenangan besar harus ada pengawas," katanya.
Kemudian, dia juga setuju dengan poin KPK yang berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. "Jadi banyak kasus orang jadi tersangka seumur hidup karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujarnya.
Padahal, kata dia, semua manusia termasuk penyidik KPK bisa mkeliru. "Ketika dia keliru, dia keluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang," tuturnya.
Fahri mengaku pernah menghadiri sebuah rapat konsultasi yang dihadiri juga oleh Presiden Jokowi. "Saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden, dan Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK para akademisi dan sebagainya," ujar Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Jumat (6/9/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tidak mempersoalkan rapat paripurna kemarin yang menyetujui revisi UU KPK menjadi usul DPR. Fahri menilai Undang-undang KPK merupakan persoalan lama.
"Permintaan revisi sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama dari pimpinan KPK dan orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di Undang-undang KPK," kata legislator asal Nusa Tenggara Barat ini. (Baca Juga: Reaksi Jokowi Sikapi Langkah DPR Revisi UU KPK)
Fahri menyoroti salah satu poin krusial dalam revisi UU KPK itu, yakni perlunya Dewan Pengawas KPK. Menurut dia, belum adanya Dewan Pengawas KPK tersebut menimbulkan banyak dampak.
"Dimana ada kewenangan besar harus ada pengawas," katanya.
Kemudian, dia juga setuju dengan poin KPK yang berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun. "Jadi banyak kasus orang jadi tersangka seumur hidup karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujarnya.
Padahal, kata dia, semua manusia termasuk penyidik KPK bisa mkeliru. "Ketika dia keliru, dia keluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang," tuturnya.
(dam)