Reaksi Jokowi Sikapi Langkah DPR Usul Revisi UU KPK
A
A
A
PONTIANAK - DPR mengusulkan agar Undang-Undang Nomor Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Usulan itu disetujui dalam Rapat Paripurna yang hanya dihadiri 77 orang di Gedung DPR, Senayan, Kamis (5/9/2019).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengakui belum mengetahui isi usulan revisi UU KPK. "Saya belum tahu (isinya draf usulan-red). Jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," di Rumah Radakng, Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019). (Baca Juga: Hanya Dihadiri 77 Dewan, Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK dan UU MD3
Meski begitu dia menilai kerja KPK saat ini dengan UU yang ada sudah baik."Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya. Yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik," tuturnya.
Seperti diketahui DPR melalui sidang paripurna secara resmi mengusulkan revisi terhadap UU KPK. Beberapa pihak menilai revisi tersebut sebagai upaya pelemahan KPK.
Ada enam poin krusial dalam revisi UU KPK. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen.
"Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara," bunyi laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang revisi UU KPK tersebut.
Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK
Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Keempat, di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadila
Usulan itu disetujui dalam Rapat Paripurna yang hanya dihadiri 77 orang di Gedung DPR, Senayan, Kamis (5/9/2019).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengakui belum mengetahui isi usulan revisi UU KPK. "Saya belum tahu (isinya draf usulan-red). Jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," di Rumah Radakng, Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019). (Baca Juga: Hanya Dihadiri 77 Dewan, Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK dan UU MD3
Meski begitu dia menilai kerja KPK saat ini dengan UU yang ada sudah baik."Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya. Yang jelas KPK saat ini bekerja dengan baik," tuturnya.
Seperti diketahui DPR melalui sidang paripurna secara resmi mengusulkan revisi terhadap UU KPK. Beberapa pihak menilai revisi tersebut sebagai upaya pelemahan KPK.
Ada enam poin krusial dalam revisi UU KPK. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen.
"Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara," bunyi laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang revisi UU KPK tersebut.
Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK
Ketiga, KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Keempat, di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadila
(dam)