Ancam Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Diminta Hati-hati Sikapi Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) resmi diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR. Jika sah menjadi undang-undang, keberadaan aturan baru ini akan memengaruhi nasib lembaga antirasuah tersebut.
Kooordinator Indonesia Coruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengaku pihaknya belum ada rencana untuk menggugat usulan revisi UU KPK itu, karena baru sebatas rancangan yang belum jelas apakah benar disepakati oleh pemerintah dan DPR atau murni 'kerja senyap' DPR.
"Nah pemerintah itu siapa, apakah Kemenkumham, atau pihak Setneg atau bagaimana, apakah KPK juga diundang dalam draft itu misalnya," kata Adnan saat dihubungi Sindonews, Jumat (6/9/2019).
Adnan menduga, pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejauh ini tidak melibatkan pihak-pihak yang dianggapnya relevan. Terlebih, Presiden Jokowi sendiri mengaku belum tahu isi dari draft revisi itu, sehingga Presiden enggan berkomentar lebih lanjut. Jokowi pun menyampaikan revisi itu menjadi ranah DPR.
Menurut Adnan, karena revisi UU KPK tidak melibatkan pihak-pihak yang relevan, maka usulan itu tidak legitimasi dan bisa dibatalkan kemudian hari.
"Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menyepakati poin-poin yang ini bisa mengancam agenda pemberantasan korupsinya," ujar Adnan menandaskan.
Kooordinator Indonesia Coruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo mengaku pihaknya belum ada rencana untuk menggugat usulan revisi UU KPK itu, karena baru sebatas rancangan yang belum jelas apakah benar disepakati oleh pemerintah dan DPR atau murni 'kerja senyap' DPR.
"Nah pemerintah itu siapa, apakah Kemenkumham, atau pihak Setneg atau bagaimana, apakah KPK juga diundang dalam draft itu misalnya," kata Adnan saat dihubungi Sindonews, Jumat (6/9/2019).
Adnan menduga, pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejauh ini tidak melibatkan pihak-pihak yang dianggapnya relevan. Terlebih, Presiden Jokowi sendiri mengaku belum tahu isi dari draft revisi itu, sehingga Presiden enggan berkomentar lebih lanjut. Jokowi pun menyampaikan revisi itu menjadi ranah DPR.
Menurut Adnan, karena revisi UU KPK tidak melibatkan pihak-pihak yang relevan, maka usulan itu tidak legitimasi dan bisa dibatalkan kemudian hari.
"Oleh karena itu, pemerintah harus berhati-hati dalam menyepakati poin-poin yang ini bisa mengancam agenda pemberantasan korupsinya," ujar Adnan menandaskan.
(pur)