Pro Kontra ASN Bekerja dari Rumah
A
A
A
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sempat mengeluarkan wacana menarik mengenai mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimungkinkan untuk bekerja dari rumah. Tercetusnya wacana ini dilatarbelakangi dari perkembangan teknologi yang membuat seseorang bisa fleksibel untuk bekerja di mana saja dan kapan saja. Lalu, bagaimana tanggapan masyarakat mengenai wacana ini?
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Litbang SINDO Media, 53% responden tidak setuju dengan wacana ASN diperbolehkan bekerja di rumah. Seperti yang dikemukakan Rabda, warga Bekasi. “Masih banyak ASN yang belum mampu bekerja secara profesional serta bertanggung jawab penuh atas kewajibannya,” ujarnya.
Sementara, disiplin kerja ASN adalah hal yang paling utama dibutuhkan untuk menerapkan aturan ini. Masih banyak ASN yang kurang disiplin dan parahnya lagi penegakkan kedisiplinannya juga masih kurang. Jadi khawatir tidak akan jalan pelayanan publik kalau dikerjakan dari rumah.
Selain itu, mereka yang berada di kubu kontra terhadap wacana ini beralasan bahwa tidak semua jenis pekerjaan ASN dapat dilakukan di rumah. Banyak pekerjaan yang memerlukan tatap muka langsung dengan masyarakat. Hal itu menjadikan ASN harus tetap berada di kantor.
Sebaliknya, 47% responden mengamini wacana ini. Alasan yang diungkapkan beragam, mulai dari perkembangan teknologi serta informasi di era digital hingga efisiensi dari segi tenaga dan waktu. “Lebih efisiensi waktu, apalagi jika diterapkan di Jakarta yang semakin hari semakin macet,” ucap Ririn, asal Depok.
Sistem kerja semacam ini juga dinilai dapat meningkatkan capaian kerja, efisiensi tenaga serta hemat anggaran. Terlebih saat ini, teknologi sudah sangat mendukung pekerja untuk menyelesaikan tugasnya di mana dan kapan saja, asal terkoneksi dengan internet. Inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut. (Tika Vidya)
*Pemenang akan dihubungi oleh tim
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Litbang SINDO Media, 53% responden tidak setuju dengan wacana ASN diperbolehkan bekerja di rumah. Seperti yang dikemukakan Rabda, warga Bekasi. “Masih banyak ASN yang belum mampu bekerja secara profesional serta bertanggung jawab penuh atas kewajibannya,” ujarnya.
Sementara, disiplin kerja ASN adalah hal yang paling utama dibutuhkan untuk menerapkan aturan ini. Masih banyak ASN yang kurang disiplin dan parahnya lagi penegakkan kedisiplinannya juga masih kurang. Jadi khawatir tidak akan jalan pelayanan publik kalau dikerjakan dari rumah.
Selain itu, mereka yang berada di kubu kontra terhadap wacana ini beralasan bahwa tidak semua jenis pekerjaan ASN dapat dilakukan di rumah. Banyak pekerjaan yang memerlukan tatap muka langsung dengan masyarakat. Hal itu menjadikan ASN harus tetap berada di kantor.
Sebaliknya, 47% responden mengamini wacana ini. Alasan yang diungkapkan beragam, mulai dari perkembangan teknologi serta informasi di era digital hingga efisiensi dari segi tenaga dan waktu. “Lebih efisiensi waktu, apalagi jika diterapkan di Jakarta yang semakin hari semakin macet,” ucap Ririn, asal Depok.
Sistem kerja semacam ini juga dinilai dapat meningkatkan capaian kerja, efisiensi tenaga serta hemat anggaran. Terlebih saat ini, teknologi sudah sangat mendukung pekerja untuk menyelesaikan tugasnya di mana dan kapan saja, asal terkoneksi dengan internet. Inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut. (Tika Vidya)
*Pemenang akan dihubungi oleh tim
(poe)