PPIH Temukan Banyak Hotel Jamaah Haji Khusus Turun Level

Selasa, 03 September 2019 - 23:09 WIB
PPIH Temukan Banyak...
PPIH Temukan Banyak Hotel Jamaah Haji Khusus Turun Level
A A A
MADINAH - Seluruh jamaah haji khusus yang berjumlah sebanyak 16.881 orang telah dipulangkan ke Tanah Air. Namun ada beberapa temuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terkait pelayanan akomodasi terhadap mereka selama berada di Tanah Suci.

Salah satunya adalah temuan mengenai tempat tinggal jamaah haji khusus. Tim pengawas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapati hotel yang diberikan bukan berstatus bintang 4 tapi bintang 3. Padahal dalam ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM), penginapan bagi jamaah haji khusus adalah hotel bintang 4.

"Ada 10 hotel (di Madinah) yang diketahui down grade, tapi masih berada di markaziyah (sekitar Masjid Nabawi)," ujar Kepala Seksi (Kasie) Pengendalian PIHK Daker Madinah, PPIH 2019, Ali Mahzum, Selasa (3/9/2019).

Menurutnya, penurunan kelas hotel ini berdampak pada fasilitas yang diterima jamaah haji khusus. Utamanya terkait katering, kondisi kamar dan suasana kenyamanannya. Karena itu, pascaoperasional haji pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada PIHK untuk mengetahui alasan penurunan status hotel tersebut.

"Kami juga klarifikasi bagaimana kontraknya dengan jamaah. Jika ditemukan tidak sesuai dengan SPM, maka akan diberikan sanksi," tegasnya.

Tindakan yang dilakukan dilakukan bertahap dari mulai peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin. "Jika tahun lalu juga melakukan hal yang sama, maka bisa disanksi pembekuan tidak boleh menyelenggarakan haji khusus dalam waktu tertentu," katanya.

Kepala Daker Madinah, PPIH 2019, Akhmad Jauhari mengakui cukup banyak hotel jamaah haji khusus yang turun level. Namun penyebabnya berasal dari hotel itu sendiri.

Misalnya dari sisi fasilitas, tadinya hotel tersebut memberikan fasilitas bintang 4, tapi kini turun menjadi bintang 3. Lalu ada pula karena pihak manajemen mengajukan permohonan status hotel dengan alasan ekonomis.

Meski selama ini tidak ada komplain dari jamaah haji khusus, tapi menurut Jauhari, temuan ini akan menjadi perhatian tim pengawas PIHK. "Hal ini penting agar ke depan SPM yang ada di dalam kontrak antara PIHK dan jamaah haji betul-betul direalisasikan pada saat di Arab Saudi," ujarnya.
(kri)
Berita Terkait
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Menanti Lampu Hijau...
Menanti Lampu Hijau Umrah untuk Jamaah Asal Indonesia
Ada 2 Pertanyaan Dibenak...
Ada 2 Pertanyaan Dibenak Publik Muncul Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji 2020
Indonesia Masih Tunggu...
Indonesia Masih Tunggu Keputusan Saudi Soal Penyelenggaraan Haji
Pemerintah Batalkan...
Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Tak Berangkatkan Jamaah...
Tak Berangkatkan Jamaah Haji 2020, Menteri Agama: Arab Saudi Tidak Membuka Akses
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Arab Saudi Anjurkan...
Arab Saudi Anjurkan Calon Jamaah Haji Lakukan Vaksinasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved