Kasus di Papua Barat, JPU KPK Mendakwa Plt Kadis PU Suap Rp4,3 M

Selasa, 03 September 2019 - 05:42 WIB
Kasus di Papua Barat,...
Kasus di Papua Barat, JPU KPK Mendakwa Plt Kadis PU Suap Rp4,3 M
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Natan Pasomba selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, Natan Pasomba, telah memberikan suap dengan total mencapai Rp4.363.742.000.

Surat dakwaan nomor: 79/TUT.01.04/24/08/2019 atas nama Natan Pasomba dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Ariawan Agustiartono dengan anggota Riniyati Karnasih dan Yoga Pratomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2019).

Ketua JPU Ariawan Agustiartono menyatakan, terdakwa Natan Pasomba telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dengan Bupati Pegunungan Arfak periode 2016-2021 Yosias Saroy (belum tersangka), pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu (belum tersangka), dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo (belum tersangka) dalam delik penerimaan suap. Natan bersama tiga orang tersebut telah memberikan suap kepada tiga orang.

Masing-masing pertama, Rp2,65 miliar dan USD22.000 (setara Rp313.742.000 berdasarkan kurs Bank Indonesia 2 September 2019) kepada tersangka penerima suap anggota Komisi XI DPR yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PAN Sukiman.

Kedua, Rp1 miliar kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kurun Desember 2015-Desember 2017. Ketiga, Rp400 juta kepada Suherlan selaku tenaga ahli Sukiman di DPR.

"Dengan maksud agar Sukiman dan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017, APBN- Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018, yang bertentangan dengan kewajiban Sukiman selaku penyelenggara negara," tegas JPU Ariawan saat membacakan surat dakwaan atas nama Natan.

Dia melanjutkan, total usulanbDAK Reguler Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN TA 2017 ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang ditandatangani Bupati Yosias Saroy tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp1.066.122.102.000.

Guna pengurusan seluruh usulan DAK termasuk untuk Dinas PU, Natan menyampaikan proposal pengajuan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Sejak Agustus 2016 hingga proses berikutnya Natan meminta bantuan Rifa Surya.

Belakangan Rifa menginformasikan ke Natan bahwa Kemenkeu telah mengalokasikan Rp30 miliar untuk DAK Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN 2017. Rifa meminta komitmen fee 9 persen. Natan melaporkan ke Bupati Yosias Saroy. Yosias menyetujui dan meminta Natan berkoordinasi dengan rekanan Dinas PU. Natan lantas menghubungi Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Natan, Nicolas, dan Sovian akhirnya bertemu dan membahas tentang DAK dan penyediaan fee 9 persen. Nicolas dan Sovian setuju. Kemudian November 2016, Rifa mengabarkan ke Natan bahwa DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dari APBN 2017 telah disetujui Rp31,78 miliar san menagih komitmen fee. Nicolas dan Sovian berupaya mengumpulkan komitmen fee sebesar Rp2,7 miliar.

"Masih pada bulan November 2016, bertempat di Restoran sekitar Sarinah Thamrin, Jakarta Terdakwa (Natan) bersama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu menyerahkan uang sebagai bagian dari komitmen fee 9 persen) atas turunnya DAK Reguler Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN TA 2017 kepada Rifa Surya sebesar Rp600 juta," tegas JPU Ariawan.

Anggota JPU Riniyati Karnasih membeberkan, untuk DAK dari APBN Perubahan 2017 Bupati Yosias Saroy menyetujui usulan Natan untuk rencana pengajuan tambahan DAK. Dinas PUPR lantas membuat proposal usulan DAK Rp105,06 miliar kemudian ditandatangani Yosias pada 5 Juni 2019. Singkat cerita Natan kembali menemui Rifa di kantor Kemenkeu.

Rifa menyetujui membantu tetapi harus ada andil anggota DPR karena yang berwenang menentukan DAK khususnya bidang penugasan adalah anggota DPR. Rifa lantas meminta bantuan Suherlan selaku tenaga ahli Fraksi PAN lebih khusus tenaga ahli Sukiman selaku anggota Komisi XI DPR (mitra kerja Kemenkeu) dan anggota Banggar. Rifa meminta Suherlan mempertemukan dengan Sukiman.

Masih Juni 2017, Rifa dan Suherlan bertemu Sukiman di ruangan Sukiman yang berada di lantai 20 Gedung Nusantara I DPR. Rifa meminta Sukiman agar bisa membantu Natan supaya Sukiman memasukan usulan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai usulan aspirasi anggota DPR milik Sukiman dalam APBN Perubahan 2017. Selain itu Rifa menyampaikan Sukiman akan mendapatkan jatah fee 6 persen.

"Atas penyampaian tersebut Sukiman menyetujuinya, untuk itu Rifa Surya kemudian menghubungi Terdakwa (Natan) dan meminta Terdakwa datang ke Jakarta membahas pengurusan DAK APBN-P TA 2017," tegas JPU Riniyati.

Dia melanjutkan, berikutnya terjadi pertemuan di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat antara Natan, Nicolas, dan Sovian dengan Rifa dan Suherlan. Para pihak bersepakat fee yang disediakan adalah 9 persen dari nilai DAK yang akan cair. Rinciannya 6 persen untuk Sukiman, satu persen untuk Rifa, satu persen untuk Suherlan, dan satu persen untuk Natan.

Belakangan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan DAK tambahan dari APBN Perubahan 2017 sebesar Rp49,915 miliar. Natan melalui Nicolas dan Sovian kemudian memberikan uang komitmen fee terkait
pengurusan APBN Perubahan 2017 dan kekurangan fee pengurusan DAK Reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa, dan Suherlan dalam 11 tahap. Uang diberikan dengan cara ditransfer melalui Rekening PT. Dipantara Inovasi Teknologi (PT DIT) dengan total Rp2,9 miliar yang ditransfer kurun 25 Juli hingga 24 November 2017.

Selain itu Natan memberikan uang dalam tiga tahap secara langsung. Pertama, Agustus 2017 di Hotel Merlynn Park, Jln Hasyim Ashari, Jakarta, Natan bersama Nicolas dan Sovian menyerahkan USD33.500 ke Rifa dan Suherlan. Kedua, November 2017 di sebuah restoran di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Natan menyerahkan Rp300 juta ke Rifa. Ketiga, masih November 2017 di sebuah restoran di Sarinah, Thamrin, Natan dan Nicolas menyerahkan Rp200 juta ke Rifa dan Suherlan.

"Bahwa dari keseluruhan uang komitmen fee dari Terdakwa bersama Sovian dan Nicolas tersebut, kemudian diambil secara bertahap oleh Rifa dan Suherlan dari PT DIT dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas SUKIMAN di Perumahan DPR RI Blok B2-Nomor 136 Kalibata Jakarta Selatan dengan perincian dalam lima tahap kurun minggu pertama bulan Agustus 2017-bulan Desember 2017 dengan total sebesar Rp1,95 mulia dan USD22.000," ujar JPU Riniyati.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)