Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana

Minggu, 01 September 2019 - 17:23 WIB
Polisi Tetapkan 8 Tersangka...
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, beberapa hari lalu. Delapan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik.

“Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, artinya mengumpulkan alat bukti seperti CCTV, foto-foto. Kemudian setelah kita lakukan evaluasi, ada delepan orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Minggu (1/9/2019).

Menurut Argo, penangkapan para tersangka dilakukan dengan soft, tidak ada pengepungan-pengepungan. "Kita kan punya SOP sendiri bagaimana kita menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” bebernya.

Salah satu tersangka yang diamankan ialah Juru bicara dari Front Rakyat Indonesia (FRI) untuk West Papua, Surya Anta. Namun Argo belum merinci identitas tersangka lainnya yang turut diamankan terkait aksi pengibaran bendera bintang kejora tersebut.

Adapun kedelapan tersangka itu ditangkap karena diduga melakukan pemufakatan jahat atau makar. “Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP ada pasal 106 dan 110,” jelas Argo.

Pasal 106 berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedelapan tersangka tersebut. “Tentunya penyidik masih dalam pendalaman, masih memeriksa orang yang kita amankan,” tukasnya.

Namun Argo enggan menjelaskan di mana para tersangka nantinya akan ditahan. “Enggak di Polda saja. Di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Brimob juga bisa,” tutup Argo.
(thm)
Berita Terkait
Keluar dari Situasi...
Keluar dari Situasi Konflik di Papua
Situasi Konflik di Tanah...
Situasi Konflik di Tanah Papua Belum Ada Tanda-tanda Berakhir
Ketua KNPB Wilayah Maybrat...
Ketua KNPB Wilayah Maybrat Papua Barat Dibekuk, Polisi: Lakukan Pembunuhan Keji 2 Warga
Polri Ajak Mahasiswa...
Polri Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bantu Selesaikan Masalah Papua
Kelompok KNPB Aniaya...
Kelompok KNPB Aniaya Warga hingga Tewas di Maybrat Papua Barat
LIPI: Dialog Damai dan...
LIPI: Dialog Damai dan Bermartabat Adalah Kunci Utama Integrasi Papua
Berita Terkini
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved