Intimidasi dan Ancaman Tak Akan Surutkan Langkah Kami

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 10:37 WIB
Intimidasi dan Ancaman...
Intimidasi dan Ancaman Tak Akan Surutkan Langkah Kami
A A A
BIDANG pencegahan merupakan salah satu bidang yang juga cukup sentral di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, bidang ini tidak banyak mencuat dibandingkan bidang penindakan yang kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) para pelaku korupsi. Padahal, bidang pencegahan sebenarnya tidak kalah berisikonya dengan bidang penindakan.

Bahkan, terkadang nyawa pun jadi taruhan. Ketua Tim Satgas Pencegahan Korwil III kurun 2018 hingga 2019 Dian Patria mengungkapkan suka dukanya selama menjadi bagian di bidang penindakan KPK.“Di KPK itu kita bukan bekerja, tapi berjuang. Kalau dipikir di KPK ini bekerja, dari dulu saya pasti sudah keluar dari KPK. Kita berjuang untuk ke pen tingan rakyat dan negeri yang kita cintai ini. Kita juga bukan sekadar menyelamatkan keuangan negara atau perbaikan sistem atau menja ga hak-hak masyarakat, tapi untuk menjaga dan menyelamatkan keberlangsungan generasi bangsa-negara ini,” ungkap Dian kepada KORAN SINDO.
Memimpin Tim Satgas Pencegahan Korwil III yang membawahi wilayah DKI Jakarta, Lampung, Gorontalo, kementerian, dan lembaga, bukan lantas membuat tugas Dian menjadi ringan. Justru sebaliknya, ancaman, intimidasi, dan teror kerap dia terima.

“Kalau teror atau intimidasi sebenarnya banyak juga dialami teman-teman di Korsup Pencegahan. Diikuti orang-orang tidak dikenal sudah sering. Saya juga mengalami itu. Contohnya, bahkan dalam satu rapat terbuka pada 2018, seorang deputi di sebuah kementerian lakukan intimidasi kepada saya,” ungkapnya.

Dian menyebut nama lengkap dan jabatan orang tersebut serta hubungannya dengan penataan izin tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang lokasi pertambangannya di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

Kejadian teranyar, lanjutnya, yakni saat pengecekan lokasi dan pemasangan segel atas Pulau Marita, Pelabuhan Panjang, dan Pulau Tegal Mas di Provinsi Lampung, pada 6 Agustus 2019.

Saat itu, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), polres, dan pemerintah daerah, turun tangan.

Langkah ini merupakan perwujudan KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong instansi terkait menjalankan tugasnya secara benar di bidang perizinan, tata ruang, dan pelayanan publik khususnya pada kawasan pantai dan pesisir.

“Siangnya dipasang plang segel yang di Pulau Tegal Mas, sorenya dibakar oleh masyarakat,” ungkapnya. Menurut Dian, aspek pencegahan korupsi yang dilakukan KPK sangat luas karena mencakup hajat hidup orang banyak dan hak-hak masyarakat.

Karena itu, kemudian KPK menggolongkannya ke dalam kepentingan nasional (national interest). Turunannya dimasukkan ke dalam cakupan pencegahan korupsi terintegrasi di setiap daerah agar pemerintah daerah dan DPRD serta kementerian dan lembaga menerapkan prinsip transparansi, akun tabel, dan profesional. (Sabir Laluhu)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8042 seconds (0.1#10.140)