Usulkan Revisi UU MD3, PPP: Untuk Representasi Perwakilan

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 15:51 WIB
Usulkan Revisi UU MD3, PPP: Untuk Representasi Perwakilan
Usulkan Revisi UU MD3, PPP: Untuk Representasi Perwakilan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengklaim, partainya yang mengusulkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Diketahui, Pasal 15 dalam draf revisi UU itu menyebutkan, formasi pimpinan MPR akan diisi paling banyak sembilan orang wakil ketua dan satu orang ketua.

"Kita mengusulkan agar ada revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR karena kita berharap di MPR itu representasi dari perwakilan rakyat. Sehingga, semua yang masuk dalam parlemen dari 9 fraksi yang lolos dalam parlemen threshold. Kita berharap, bisa sebagai pimpinan MPR," kata Amir Uskara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

(Baca juga: Penambahan 10 Pimpinan MPR, Pengamat Sebut Politik Kita Penuh Kompromi)

Amir mengatakan, MPR akan menjadi representasi dari perwakilan rakyat jika pimpinannya berjumlah sepuluh orang tersebut. Namun, Amir pun membantah bahwa sepuluh kursi pimpinan MPR sebagai bentuk bagi-bagi kekuasaan.

"Sebenarnya bukan bagi-bagi jabatan, intinya adalah representasi dari perwakilan rakyat. Karena kita berharap MPR itu areanya adalah perwakilan rakyat. Kalau di sini dominan politiknya. Kalau di sana representasi dari rangkaian. Itu yang jadi pikiran kita. Pertama yang ngusuli itu PPP," ujarnya.

Dia pun yakin, kenaikan anggaran untuk gaji dan operasional tidak begitu signifikan jika kursi pimpinan MPR periode mendatang bertambah menjadi sepuluh. "Saya kira, kalau bicara anggaran enggak signifikan. Kalau kita hitung-hitung, dari seluruh budget dengan MPR, dengan penambahan sekarang. Posisinya 7, cuma nambah 2 dari posisi yang sekarang," katanya.

Adapun 10 kursi pimpinan MPR itu sebelumnya diwacanakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. 10 orang pimpinan MPR yang diusulkan itu rinciannya adalah 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5951 seconds (0.1#10.140)