Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Istri Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Setya Novanto, Deisti Astrian Tagor untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos. Sebelumnya KPK telah memeriksa dua anak Setnov dalam kasus yang sama.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ujar Kabid Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2019).
Perlu diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara yang terus berjalan.
(Baca juga: KPK Ingatkan Pejabat BUMD Jangan Mau Jadi Mesin ATM)
Empat orang tersebut yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miriam S Hariyani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).
Atas ulahnya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, dan di antaranya telah menjalani vonis peradilan.
Mereka adalah mantan Ketua DPR yang juga ayah Reza Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto (sudah divonis), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ujar Kabid Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2019).
Perlu diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara yang terus berjalan.
(Baca juga: KPK Ingatkan Pejabat BUMD Jangan Mau Jadi Mesin ATM)
Empat orang tersebut yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miriam S Hariyani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).
Atas ulahnya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, dan di antaranya telah menjalani vonis peradilan.
Mereka adalah mantan Ketua DPR yang juga ayah Reza Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto (sudah divonis), Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
(maf)