Penambahan 10 Pimpinan MPR Dinilai Murni Power Sharing
A
A
A
JAKARTA - Wacana penambahan 10 kursi Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diusulkan sejumlah elite partai di Senayan rupanya akan menjadi usulan yang serius untuk direalisasikan. Usulan ini pun menuai komentar beragam di masyarakat.
Direktur Indonesia Political Review (IPW), Ujang Komarudin menganggap, usulan penambahan 10 pimpinan MPR lebih kepada bagi-bagi kekuasaan dalam merespon kepentingan dan dinamika politik yang berkembang.
"(Penambahan 10 pimpinan MPR) murni power sharing. Murni bagi-bagi jabatan, agar semua partai yang lolos ke senayan dapat semua posisi pimpinan MPR," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Jumat (30/8/2019).
Ujang menegaskan, semua partai ingin jabatan pimpinan MPR. Caranya dengan menambah ursi pimpinan sehingga jumlah pimpinan dibengkakkan.
Analis Politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu sendiri menilai, tak ada dampaknya bagi perbaikan kelembagaan MPR ke depan dengan menambah jumlah kursi pimpinan.
Sebaliknya, kata Ujang, justru usulan tersebut akan menambah beban yakni beban anggaran, penambahan fasilitas mobil, rumah dinas, tunjangan jabatan, dan lain sebagainya.
"Pada akhirnya mereka yang punya kuasa ya mereka yang menentukan. Masyarakat hanya mengelus dada saja," ujarnya.
Diketahui, Badan Legilasi (Baleg) DPR telah merancang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait dengan ketentuan jumlah pimpinan MPR.
Jumlah pimpinan MPR yang sebelumnya terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua menjadi satu ketua dan sembilan wakil ketua. Dorongan revisi ini didasari atas putusan Mahakamh Kehormatan Dewan (MKD) dan dorongan sejumlah fraksi di DPR. Namun, belum diketahui bagaimana sikap pemerintah soal usulan ini.
Direktur Indonesia Political Review (IPW), Ujang Komarudin menganggap, usulan penambahan 10 pimpinan MPR lebih kepada bagi-bagi kekuasaan dalam merespon kepentingan dan dinamika politik yang berkembang.
"(Penambahan 10 pimpinan MPR) murni power sharing. Murni bagi-bagi jabatan, agar semua partai yang lolos ke senayan dapat semua posisi pimpinan MPR," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Jumat (30/8/2019).
Ujang menegaskan, semua partai ingin jabatan pimpinan MPR. Caranya dengan menambah ursi pimpinan sehingga jumlah pimpinan dibengkakkan.
Analis Politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu sendiri menilai, tak ada dampaknya bagi perbaikan kelembagaan MPR ke depan dengan menambah jumlah kursi pimpinan.
Sebaliknya, kata Ujang, justru usulan tersebut akan menambah beban yakni beban anggaran, penambahan fasilitas mobil, rumah dinas, tunjangan jabatan, dan lain sebagainya.
"Pada akhirnya mereka yang punya kuasa ya mereka yang menentukan. Masyarakat hanya mengelus dada saja," ujarnya.
Diketahui, Badan Legilasi (Baleg) DPR telah merancang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait dengan ketentuan jumlah pimpinan MPR.
Jumlah pimpinan MPR yang sebelumnya terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua menjadi satu ketua dan sembilan wakil ketua. Dorongan revisi ini didasari atas putusan Mahakamh Kehormatan Dewan (MKD) dan dorongan sejumlah fraksi di DPR. Namun, belum diketahui bagaimana sikap pemerintah soal usulan ini.
(maf)