Baleg DPR Rancang Penambahan 10 Pimpinan MPR
A
A
A
JAKARTA - Badan Legilasi (Baleg) DPR telah merancang revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait dengan ketentuan jumlah Pimpinan MPR yang sebelumnya 1 ketua dan 4 wakil ketua menjadi 1 ketua dan 9 wakil ketua.
Dorongan revisi ini didasari atas putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dorongan sejumlah fraksi di DPR. Namun, belum diketahui bagaimana sikap pemerintah soal usulan ini.
“Saya belum bisa anu (jelaskan) karena saya belum sampai ke tahap itu. Saya dalam tahap, jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi (UU MD3). Sehingga, mau tidak mau saya harus menjalankan itu. Soal apa setuju atau tidak setuju, saya ndak bisa wakilin fraksi (Gerindra). Nanti hari Senin akan saya jelaskan,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Supratman memaparkan bahwa MKD memberikan rekomendasi untuk dilakukannya revisi terhadap UU MD3. Selain itu, ada juga keinginan serupa dari fraksi-fraksi di DPR. Untuk detailnya, ia mengaku tidak tahu karena dia hanya bertugas untuk menjadikan revisi UU MD3 ini sebagai usul inisiatif DPR.
“Ya kalau nggak ada (usulan fraksi) kan nggak mungkin ada rapat kaya begitu kan. Cuma karena ya tadi saya bilang, menunggu wangsit (petunjuk),” terang Politikus Partai Gerindra itu.
Menurut Supratman, revisi UU MD3 sangat mungkin dilakukan apalagi, jika presiden menyetujui UU tersebut masuk kembali ke dalam Prolegnas. Terlebih, hanya satu pasal saja yang akan diubah.
“Kalau presiden setuju. Tapi sebelum ktia kesana, ini kan di internal DPR lagi,” tegasnya.
Namun demikian, Supratman mengaku sudah membuat draf perubahan UU MD3 itu dengan mengubah ketentuan terkait jumlah Pimpinan MPR dari 1 ketua dan 4 wakil menjadi 1 ketua dan 9 wakil ketua.
“Sudah (dibuat draf 1+9),” jawabnya.
Soal kapan ini akan disahkan, kata dia, bergantung pada keputusan presiden. Yang jelas, pada akhir pekan ini fraksi-fraksi di DPR akan fokus pada lobi-lobi terkait dengan usulan penambahan tersebut yang hasilnya akan dikemukakan pada Senin (2/9/2019) mendatang sehingga, DPR satu suara.
“Sudah nanti kita anu.. nanti Senin lah. Sebenernya ini jangan naik sekarang, hari Senin baru naik,” ucapnya.
Soal masa berlaku ketentuan 10 Pimpinan MPR itu, Supratman menjawab untuk DPR periode 2019-2024. Soal apakah aturan itu akan berlanjut ke periode selanjutnya dia tidak bisa memastikan.
Yang pasti, dia menjamin bahwa penambahan itu hanya untuk MPR, bukan DPR. Dan perubahan UU MD3 yang sering dilakukan ini menurutnya lumrah terjadi pada lembaga politik.
“Enggak ada (penambahan Pimpinan DPR). Kan satu pasal. Kalau satu pasal enggak mungkin 2 lembaga kan. Rencananya ke MPR,” tandasnya.
Dorongan revisi ini didasari atas putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dorongan sejumlah fraksi di DPR. Namun, belum diketahui bagaimana sikap pemerintah soal usulan ini.
“Saya belum bisa anu (jelaskan) karena saya belum sampai ke tahap itu. Saya dalam tahap, jadi ini ada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintahkan untuk dilakukan revisi (UU MD3). Sehingga, mau tidak mau saya harus menjalankan itu. Soal apa setuju atau tidak setuju, saya ndak bisa wakilin fraksi (Gerindra). Nanti hari Senin akan saya jelaskan,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Supratman memaparkan bahwa MKD memberikan rekomendasi untuk dilakukannya revisi terhadap UU MD3. Selain itu, ada juga keinginan serupa dari fraksi-fraksi di DPR. Untuk detailnya, ia mengaku tidak tahu karena dia hanya bertugas untuk menjadikan revisi UU MD3 ini sebagai usul inisiatif DPR.
“Ya kalau nggak ada (usulan fraksi) kan nggak mungkin ada rapat kaya begitu kan. Cuma karena ya tadi saya bilang, menunggu wangsit (petunjuk),” terang Politikus Partai Gerindra itu.
Menurut Supratman, revisi UU MD3 sangat mungkin dilakukan apalagi, jika presiden menyetujui UU tersebut masuk kembali ke dalam Prolegnas. Terlebih, hanya satu pasal saja yang akan diubah.
“Kalau presiden setuju. Tapi sebelum ktia kesana, ini kan di internal DPR lagi,” tegasnya.
Namun demikian, Supratman mengaku sudah membuat draf perubahan UU MD3 itu dengan mengubah ketentuan terkait jumlah Pimpinan MPR dari 1 ketua dan 4 wakil menjadi 1 ketua dan 9 wakil ketua.
“Sudah (dibuat draf 1+9),” jawabnya.
Soal kapan ini akan disahkan, kata dia, bergantung pada keputusan presiden. Yang jelas, pada akhir pekan ini fraksi-fraksi di DPR akan fokus pada lobi-lobi terkait dengan usulan penambahan tersebut yang hasilnya akan dikemukakan pada Senin (2/9/2019) mendatang sehingga, DPR satu suara.
“Sudah nanti kita anu.. nanti Senin lah. Sebenernya ini jangan naik sekarang, hari Senin baru naik,” ucapnya.
Soal masa berlaku ketentuan 10 Pimpinan MPR itu, Supratman menjawab untuk DPR periode 2019-2024. Soal apakah aturan itu akan berlanjut ke periode selanjutnya dia tidak bisa memastikan.
Yang pasti, dia menjamin bahwa penambahan itu hanya untuk MPR, bukan DPR. Dan perubahan UU MD3 yang sering dilakukan ini menurutnya lumrah terjadi pada lembaga politik.
“Enggak ada (penambahan Pimpinan DPR). Kan satu pasal. Kalau satu pasal enggak mungkin 2 lembaga kan. Rencananya ke MPR,” tandasnya.
(kri)