Berikut 77 Daftar Undang-undang yang Sudah Disahkan DPR
A
A
A
JAKARTA - Pada perayaan hari jadinya yang ke-74, DPR periode sekarang telah menelurkan sebanyak 77 Undang-Undang (UU). Hanya 33 UU dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas yang disahkan dan sisanya 44 UU merupakan RUU Kumulatif Terbuka yang berisi tentang APBN dan perjanjian antarnegara.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SINDOnews dari website resmi DPR www.dpr.go.id dan hasil rapat sejumlah Komisi DPR, terdapat 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam longlist RUU 2015-2019, jumlah itu tentu saja di luar RUU Kumulatif Terbuka. Enam di antaranya merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditetapkan atau dicabut sebagai UU.
2015, terdapat 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas. Hanya 14 RUU yang berhasil disahkan dengan rincian 3 penetapan Perppu sebagai UU, 1 Pencabutan Perppu dan 8 lainnya dari RUU Kumulatif Terbuka.
Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Perppu Nomor 2/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)
Perubahan UU Pemda
Perubahan UU Pilkada
Penetapan Perppu Nomor 1/2015 tentang perubahan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Pencabutan Perppu Nomor 4/2007 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
2016, Ada 51 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2016. 20 RUU berhasil disahkan dengan rincian 9 RUU dari Prolegnas dan 11 RUU Kumulatif Terbuka.
UU tentang Penjaminan
UU Tabungan Perumahan Rakyat
UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
UU Penyandang Disabilitas
Perubahan UU Pilkada hasil penetapan Perppu
UU Pengampunan Pajak
UU Paten
Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU Merek dan Indikasi Geografis
2017, terdapat 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas. 18 RUU berhasil yang disahkan, 2 penetapan Perppu, 8 RUU dari Prolegnas dan 10 RUU Kumulatif Terbuka.
UU Jasa Konstruksi
UU Sistem Perbukuan
UU Pemajuan Budaya
UU Arsitek
Perppu Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
UU Pemilu
Perppu 2/2017 tentang perubahan UU 17/2013 tentang Ormas
UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
2018, terdapat 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas. Dari 11 RUU yang disahkan, 5 RUU dari Prolegnas Prioritas dan 6 RUU Kumulatif Terbuka.
UU Kepalangmerahan
Perubahan kedua UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
UU Kekarantinaan Kesehatan
UU Penerimaan Negara Bukan Pajak
UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Dan 2019, ada 55 RUU dalam Prolegnas Prioritas. 12 RUU berhasil disahkan, 3 dari Prolegnas Prioritas dan 9 RUU Kumulatif Terbuka.
UU Kebidanan
UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dua RUU lainnya yakni RUU tentang Sumber Daya Air yang baru saja disahkan Panja Komisi V DPR dan Pemerintah pada Senin (26/8/2019) kemarin. Dan RUU tentang Pekerja Sosial (Peksos) yang juga disahkan oleh Panja Komisi VIII DPR dan Pemerintah. Kedua RUU ini tinggal menunggu pengesahan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun SINDOnews dari website resmi DPR www.dpr.go.id dan hasil rapat sejumlah Komisi DPR, terdapat 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam longlist RUU 2015-2019, jumlah itu tentu saja di luar RUU Kumulatif Terbuka. Enam di antaranya merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ditetapkan atau dicabut sebagai UU.
2015, terdapat 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas. Hanya 14 RUU yang berhasil disahkan dengan rincian 3 penetapan Perppu sebagai UU, 1 Pencabutan Perppu dan 8 lainnya dari RUU Kumulatif Terbuka.
Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Perppu Nomor 2/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)
Perubahan UU Pemda
Perubahan UU Pilkada
Penetapan Perppu Nomor 1/2015 tentang perubahan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Pencabutan Perppu Nomor 4/2007 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
2016, Ada 51 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2016. 20 RUU berhasil disahkan dengan rincian 9 RUU dari Prolegnas dan 11 RUU Kumulatif Terbuka.
UU tentang Penjaminan
UU Tabungan Perumahan Rakyat
UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
UU Penyandang Disabilitas
Perubahan UU Pilkada hasil penetapan Perppu
UU Pengampunan Pajak
UU Paten
Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
UU Merek dan Indikasi Geografis
2017, terdapat 52 RUU dalam Prolegnas Prioritas. 18 RUU berhasil yang disahkan, 2 penetapan Perppu, 8 RUU dari Prolegnas dan 10 RUU Kumulatif Terbuka.
UU Jasa Konstruksi
UU Sistem Perbukuan
UU Pemajuan Budaya
UU Arsitek
Perppu Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
UU Pemilu
Perppu 2/2017 tentang perubahan UU 17/2013 tentang Ormas
UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
2018, terdapat 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas. Dari 11 RUU yang disahkan, 5 RUU dari Prolegnas Prioritas dan 6 RUU Kumulatif Terbuka.
UU Kepalangmerahan
Perubahan kedua UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)
UU Kekarantinaan Kesehatan
UU Penerimaan Negara Bukan Pajak
UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Dan 2019, ada 55 RUU dalam Prolegnas Prioritas. 12 RUU berhasil disahkan, 3 dari Prolegnas Prioritas dan 9 RUU Kumulatif Terbuka.
UU Kebidanan
UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dua RUU lainnya yakni RUU tentang Sumber Daya Air yang baru saja disahkan Panja Komisi V DPR dan Pemerintah pada Senin (26/8/2019) kemarin. Dan RUU tentang Pekerja Sosial (Peksos) yang juga disahkan oleh Panja Komisi VIII DPR dan Pemerintah. Kedua RUU ini tinggal menunggu pengesahan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.
(kri)