Eks Pimpinan KPK Kompak Minta Presiden Tidak Loloskan Capim Bermasalah
Rabu, 28 Agustus 2019 - 20:20 WIB
Eks Pimpinan KPK Kompak Minta Presiden Tidak Loloskan Capim Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu di PP Muhammadiyah guna membahas terkait permasalahan seleksi calon pimpinan lembaga antikorupsi itu. Para mantan pimpinan KPK itu yakni Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Muchammad Jasin, dan Bambang Widjojanto.
Selain mantan pimpinan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM/STH Muhammadiyah Trisno Rahardjo, dan Vice President Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Sri Ayu Astuti.
Dalam kesempatan itu, Abraham Samad mengungkapkan pertemuan itu dilakukan karena bagian dari rasa bentuk keprihatian. Karena, menurutnya ada ancaman bagi KPK dari seleksi capim KPK.
"Kami melihat bahwa ada semacam ancaman yang sangat berbahaya yang akan menimpa KPK apabila proses seleksi pimpinan KPK yang sekarang ini terus dilanjutkan dan meloloskan orang-orang bermasalah," ujar Abraham di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Terkait adanya indikasi ancaman itu, Abraham pun meminta Presiden Jokowi untuk tidak meloloskan nama-nama capim KPK yang bermasalah.
"Oleh karena itu kita sebagai mantan pimpinan dan tokoh masyarakat sangat berharap ada respons yang serius dari Bapak Presiden untuk segera tidak meloloskan nama-nama yang bermasalah yang kami anggap bisa melumpuhkan dan merontokkan lembaga yang kita cintai yaitu KPK," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi data kepatuhan pelaporan LHKPN 40 orang capim KPK yang menjabat sebagai penyelenggara negara berdasarkan data pengumuman hasil tes psikologi yang disampaikan Pansel Capim KPK sebelumnya.
Dari identifikasi tersebut, didapati pelaporan LHKPN non periodik terdapat 27 calon yang pernah melaporkan LHKPN ke KPK mulai dari hanya 1 kali melapor sampai dengan 6 kali melaporkan LHKPN tersebut.
Sedangkan 13 calon lainnya tidak tercatat pernah melaporkan LHKPN, yaitu yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas, Auditor, Dosen, pegawai Bank, Tim Stranas PK, Dosen dan Advokat. Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan penyelenggara negara sebagaimana diatur di UU Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya.
Selain mantan pimpinan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM/STH Muhammadiyah Trisno Rahardjo, dan Vice President Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Sri Ayu Astuti.
Dalam kesempatan itu, Abraham Samad mengungkapkan pertemuan itu dilakukan karena bagian dari rasa bentuk keprihatian. Karena, menurutnya ada ancaman bagi KPK dari seleksi capim KPK.
"Kami melihat bahwa ada semacam ancaman yang sangat berbahaya yang akan menimpa KPK apabila proses seleksi pimpinan KPK yang sekarang ini terus dilanjutkan dan meloloskan orang-orang bermasalah," ujar Abraham di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Terkait adanya indikasi ancaman itu, Abraham pun meminta Presiden Jokowi untuk tidak meloloskan nama-nama capim KPK yang bermasalah.
"Oleh karena itu kita sebagai mantan pimpinan dan tokoh masyarakat sangat berharap ada respons yang serius dari Bapak Presiden untuk segera tidak meloloskan nama-nama yang bermasalah yang kami anggap bisa melumpuhkan dan merontokkan lembaga yang kita cintai yaitu KPK," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi data kepatuhan pelaporan LHKPN 40 orang capim KPK yang menjabat sebagai penyelenggara negara berdasarkan data pengumuman hasil tes psikologi yang disampaikan Pansel Capim KPK sebelumnya.
Dari identifikasi tersebut, didapati pelaporan LHKPN non periodik terdapat 27 calon yang pernah melaporkan LHKPN ke KPK mulai dari hanya 1 kali melapor sampai dengan 6 kali melaporkan LHKPN tersebut.
Sedangkan 13 calon lainnya tidak tercatat pernah melaporkan LHKPN, yaitu yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas, Auditor, Dosen, pegawai Bank, Tim Stranas PK, Dosen dan Advokat. Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan penyelenggara negara sebagaimana diatur di UU Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya.
(kri)