Diluncurkan September, Smart SIM untuk Memudahkan Masyarakat

Selasa, 27 Agustus 2019 - 20:04 WIB
Diluncurkan September,...
Diluncurkan September, Smart SIM untuk Memudahkan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menegaskan, Smart SIM untuk memudahkan masyarakat. Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan Indonesia Traffic Watch (ITW) yang menyatakan penerbitan Smart SIM sarat kepentingan bisnis dan akan memberatkan masyarakat.

Program Smart SIM ini akan diluncurkan pada 22 September 2019. “Tidak ada kepentingan apapun. Itu (SIM Smart) adalah semata-semata untuk memudahkan masyarakat,” kata Refdi melalui di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Dia menjelaskan, Smart SIM merupakan terobosan baru untuk memberikan kemudahan identifikasi terhadap pemegang SIM yang melakukan pelanggaran. “Semua masyarakat yang saya terima tanggapannya lewat SMS maupun WA. Responsnya positif,” katanya.

Sejalan dengan penerapan electronic law enforcement, setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, baik ringan, sedang, maupun berat akan tercatat pada sistem yang terkoneksi langsung dengan database di Korlantas. Tujuannya untuk mengevaluasi para pengemudi dalam skala tertentu, misalnya setahun atau lima tahun. “Penegakan hukum secara elektronik sudah terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM ini,” tegasnya.

Menurut Refdi, Smart SIM juga menjadi dasar untuk memberikan penghargaan kepada para pengemudi yang tidak melakukan pelanggaran berdasarkan data-data yang tercatat di Korlantas Polri.

Korlantas telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Artinya, setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM, maka data-data yang tercatat di Korlantas sama dengan Dukcapil.

Terkait Smart SIM yang juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti pembayaran tol dan kereta api, Refdi memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi atau tidak. “Kalau tidak juga nggak apa-apa. Tapi, kalau masyarakat menganggap perlu, itu boleh,” tutur jenderal bintang dua ini.

Sebagai e-money, Smart SIM dapat diisi maksimal Rp 2 juta dan bisa di-top up di supermarket, seperti layaknya jenis kartu e-money pada umumnya. Aktivasi uang elektronik dapat dilakukan di BNI dengan nama Tap Chash, BRI dengan nama Brizzi, dan Bank Mandiri dengan nama e-Money.

Refdi kembali menegaskan, penerbitan Smart SIM tidak akan memberatkan masyarakat. Tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan Smart SIM. Sebaliknya, kualitas Smart SIM justru semakin baik.

Sementara persyaratan pembuatan Smart SIM tidak berbeda dengan persyaratan pembuatan SIM konvensional. Artinya, setiap pemohon harus memenuhi persyaratan usia dewasa, administrasi (memiliki KTP), persyaratan kesehatan, serta harus lulus ujian teori dan praktik.

Dari aspek keamanan kualitas produk Smart SIM juga lebih bagus. Peluang pemalsuan SIM semakin terbatas. “Orang yang melakukan pemalsuan atau merekayasa SIM tidak ada karena fotonya dibuat dua. Kalau ada orang yang menempelkan foto palsu, maka bisa dilihat foto yang satu lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, ITW mengingatkan agar Polri lebih fokus pada upaya meningkatkan kualitas penerbitan SIM. Tujuannya mendorong peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat, khususnya yang sudah memiliki SIM.

"Kualitas SIM yang baik bukan karena bisa digunakan untuk membayar tol atau belanja. Seperti fungsi Smart SIM yang akan segera diluncurkan oleh Korps Lantas Polri. SIM adalah bukti bahwa seseorang sudah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Sekaligus bukti pemilik SIM sudah memahami pentingnya keselamatan pada dirinya sendiri, maupun orang lain. Seharusnya, setiap pemilik SIM harus menjadi pelopor ketertiban dan keselamatan lalu lintas," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/8/2019).

ITW menilai ada yang aneh dalam penerbitan Smart SIM yang dapat berfungsi menjadi uang elektronik itu. Selain tidak relevan dengan upaya meningkatkan kualitas SIM, juga ada unsur pesanan dan potensi menyulitkan masyarakat. Sebab, tidak menutup kemungkinan menyetor dana ke rekening yang ada di SIM Smart dijadikan syarat untuk memperoleh SIM.

ITW mencurigai ada kepentingan bisnis di balik Smart SIM. Itu sebabnya, ITW meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian membatalkan peluncuran Smart SIM agar Polri tidak menjadi alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang disimpan di Smart SIM.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9541 seconds (0.1#10.140)