Selain di Indonesia, Ini Deretan Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia

Selasa, 27 Agustus 2019 - 15:16 WIB
Selain di Indonesia, Ini Deretan Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia
Selain di Indonesia, Ini Deretan Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia
A A A
JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur beberapa waktu lalu yang menjatuhkan hukuman kebiri bagi terdakwa kasus pemerkosaan menjadi catatan sejarah bagi peradilan di Indonesia.

Untuk pertama kalinya di Indonesia, hukuman itu dijatuhkan kepada terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak. Selain hukuman kebiri, hakim juga menjatuhkan hukuman pokok terhadap terdakwa bernama M Aris, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim memberikan hukuman tersebut dengan menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Baca Juga: Pemerkosa Sembilan Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia)

Hukuman ini merupakan upaya untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan seksual atau paedofil. Meski menimbulkan pro dan kontra di Indonesia, hukuman kebiri dengan menyuntikkan zat kimia telah diterapkan di beberapa negara diantaranya,

1. Inggris
Inggris telah menerapkan hukuman kebiri dengan menyuntikkan zat kimia sejak tahun 1950-an. Hukuman ini diberlakukan pertama kali kepada seorang peneliti matematika dan komputer pada tahun 1952 karena perilaku sebagai homoseksual.

2. Amerika Serikat
California adalah negara bagian Amerika Serikat pertama yang memberlakukan hukuman kebiri kimia pada 1996. Hukuman ini diterapkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah 12 tahun. Kemudian diikuti oleh beberapa negara bagian lainnya, yakni Georgia, Iowa, Lousiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin.

3 Polandia
Di Polandia telah menerapkan hukum kebiri menjadi hukuman wajib terutama kepada pelaku kasus kejahatan seksual khusus terhadap anak di bawah 15 tahun. Hukuman ini telah diperkenalkan Polandia sejak tahun 2009.

4. Maldova
Undang-undang yang menerapkan hukuman kebiri di Moldova berlaku sejak Juli 2012. Hukuman ini sebagai hukum wajib yang diberlakukan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah 15 tahun.

5. Israel
Israel telah memberlakukan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual pada Mei 2009.

6. Argentina
Hukuman kebiri di Argentina diberlakukan tahun 2010 di Provinsi Mendoza. Saat itu, sebanyak 11 terpidana kasus pemerkosaan menjalani hukuman kebiri dengan disuntikkan zat kimiawi.

7. Australia

Pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur di Queensland, Australia dihukum kebiri pertama kalinya pada tahun 2010.

8. Korea Selatan
Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukum kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual yang diterapkan tahun 2011. Hukuman ini diberlakukan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun.

9. Rusia
Pada Oktober 2011, parlemen Rusia mengizinkan hukum kebiri dengan menyuntikkan zat kimia kepada pelaku kejahatan seksual anak di bawah usia 14 tahun.

10. Jerman
Jerman menjadi negara Eropa mempunyai aturan mengenai hukuman kebiri di tahun 2012. Namun, Komite Anti Penyiksaan Uni Eropa mendesak agar hukuman ini ditinjau ulang.

11. Kazakhstan
Kazakhstan telah menetapkan hukuman kebiri untuk pedofil yang diterapkan pertama kali pada April 2016. Selain itu, para pelaku kejahatan seksual juga dijatuhi minimal 20 tahun hukuman penjara.

12. Estonia
Estonia memberlakukan hukuman kebiri secara kimiawi terhadap pelaku kejahatan seks mulai tahun 2012. Hukuman tersebut untuk menekan libido pelaku kejahatan seks, terutama pelaku paedofil.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5275 seconds (0.1#10.140)