Ibu Kota Pindah ke Kaltim, KPK: Kami Juga Harus Pindah

Selasa, 27 Agustus 2019 - 14:05 WIB
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, KPK: Kami Juga Harus Pindah
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, KPK: Kami Juga Harus Pindah
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa Ibu Kota baru akan berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa Kantor KPK akan ikut pindah ke Ibu Kota baru sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK.

"Kalau kita lihat Undang-Undang KPK (Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) berlokasi di Ibu Kota negara. Jadi kalau pindah Ibu Kota ya seharusnya kalau Undang-Undang KPK belum diganti kami juga harus pindah," ujar Laode di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Laode juga mengatakan pihaknya akan turut memantau anggaran pemindahan Ibu Kota yang cukup besar tersebut. "Dan saya yakin BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sangat serius untuk mengawal itu. Jadi, ya kita upayakan tata kelolanya baik ke depan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan lokasi Ibu Kota baru pengganti Jakarta. Ibu Kota negara tersebut akan berada di Kalimantan Timur (Kaltim).

Terkait pendanaan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan total kebutuhan untuk Ibu Kota baru kurang lebih Rp466 triliun.

"Nantinya, 19 persen akan berasal dari APBN, itu pun terutama berdasarkan pengelolaan aset di Ibu Kota baru dan DKI Jakarta, sisanya akan berasal dari KPBU kerja sama pemerintah dan badan usaha serta investasi langsung swasta dan BUMN," ungkap Jokowi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7644 seconds (0.1#10.140)