Menteri Yohana Apresiasi Putusan Hakim PN Mojokerto Soal Vonis Kebiri

Senin, 26 Agustus 2019 - 18:44 WIB
Menteri Yohana Apresiasi...
Menteri Yohana Apresiasi Putusan Hakim PN Mojokerto Soal Vonis Kebiri
A A A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengapresiasi putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjatuhkan hukuman pidana kebiri bagi Muh Aris bin Syukur (20) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 9 orang anak sejak 2015.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kemen-PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa,” ungkap Menteri PPPA Yohana Yembise melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (26/8/2019).

Yohana mengungkapkan, aturan hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan oleh aparat penegak hukum. (Baca juga: Belum Ada Juknis, Hukuman terhadap Aris Belum Bisa Dilaksanakan )

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Hal ini merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terdakwa.

Menurut dia, kebiri adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan. Efek dari hukuman tambahan akan bisa dilihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok.

Yohana menegaskan hukuman tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada para predator anak. "Seperti kita ketahui bahwa Presiden telah menyatakan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa,” ungkap Yohana.

Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan pemberatan hukuman. Pelakunya dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 6 dan 7 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” kata Menteri Yohana.

Sesuai dengan fungsi koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan anak berbasis gender, Kemen-PPPA telah berkoordinasi dengan pusat dan daerah dalam melakukan pencegahan dan memperkuat advokasi dan sosialisasi guna menurunkan angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Selain itu, pemberlakuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang di dalamnya terdapat pemberatan hukuman bagi pelaku dalam kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada anak.
(dam)
Berita Terkait
Perlu Kolaborasi Semua...
Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Kasus Kekerasan Perempuan...
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sinjai Menurun
Tekan Angka Kekerasan...
Tekan Angka Kekerasan Anak, KPAI Sumsel Gagas Videotron di LRT
Kekerasan Anak Masih...
Kekerasan Anak Masih Terjadi Selama Pandemi, Butuh Layanan Integrasi
Berita Terkini
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved