Gelar Acara Ultah di Kolong Tol Pluit, PAN Bantah Tak Kantongi Izin
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) membantah acara perayaan ulang tahunnya ke-21 di Kolong Tol Pejagalan Pluit, Jalan Jembatan 3 Raya, Jakarta Utara, belum mengantongi izin. Sebab, kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, kenyataannya acara itu bisa diselenggarakan.
"Kalau tidak dapat izin tentu kita tidak bisa menyelenggarakan acara ini. Saya kira pada saat dikirimkan itu masih belum keluar (surat izinnya)," ujar Eddy Soeparno usai acara, Jumat 23 Agustus 2019. (Baca Juga: PAN Rayakan Ulang Tahun ke-21 di Kolong Tol Pejagalan Pluit)
Menurut dia, mustahil jika acara itu bisa diselenggarakan tanpa izin. "Tentu kalau acara mulai, kita sudah punya izin. Jadi tidak mungkin dilaksanakan," katanya.
Bahkan, kata dia, pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk hadir dalam acara ulang tahun ke-21 PAN itu. "Karena kita sudah diberikan izin di acara ini," kata dia.
Hal demikian dikatakan Eddy Soeparno menyikapi beredarnya surat dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk bernomor 747/SP-HM.00/VII/2019 yang menyebutkan PAN belum mengantongi izin area kolong tol penjagalan.
Namun, surat yang ditandatangani oleh Indah Dahlia Lavie selaku Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk itu tertanggal 22 Agustus 2019.
"Kalau tidak dapat izin tentu kita tidak bisa menyelenggarakan acara ini. Saya kira pada saat dikirimkan itu masih belum keluar (surat izinnya)," ujar Eddy Soeparno usai acara, Jumat 23 Agustus 2019. (Baca Juga: PAN Rayakan Ulang Tahun ke-21 di Kolong Tol Pejagalan Pluit)
Menurut dia, mustahil jika acara itu bisa diselenggarakan tanpa izin. "Tentu kalau acara mulai, kita sudah punya izin. Jadi tidak mungkin dilaksanakan," katanya.
Bahkan, kata dia, pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk hadir dalam acara ulang tahun ke-21 PAN itu. "Karena kita sudah diberikan izin di acara ini," kata dia.
Hal demikian dikatakan Eddy Soeparno menyikapi beredarnya surat dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk bernomor 747/SP-HM.00/VII/2019 yang menyebutkan PAN belum mengantongi izin area kolong tol penjagalan.
Namun, surat yang ditandatangani oleh Indah Dahlia Lavie selaku Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk itu tertanggal 22 Agustus 2019.
(ysw)