RUU Pertanahan, DPR Jangan Abaikan Koordinasi Lintas Kementerian

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 19:44 WIB
RUU Pertanahan, DPR Jangan Abaikan Koordinasi Lintas Kementerian
RUU Pertanahan, DPR Jangan Abaikan Koordinasi Lintas Kementerian
A A A
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo mengingatkan Komisi II DPR yang membahas RUU ini, untuk tidak mengabaikan hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan di Kantor Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), beberapa hari lalu.

"Kita khawatir jika hasil Rakor yang sudah mengakomodir semua kepentingan kementerian, bila diabaikan, akan menimbulkan persoalan baru," ujar Firman Subagyo, menjawab pertanyaan mengenai perkembangan pembahasan RUU Pertanahan tersebut, Jumat (23/8/2019).

Firman Subagyo yang kini duduk di Komisi II DPR ini menilai, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta JK dan Menko Perekonomian sudah tepat. Alur pembahasan di Kantor Wapres dan juga Kantor Kemenko Perekonomian sudah melibatkan semua kementerian yang terkait dengan RUU Pertanahan ini.

Adapun kementerian tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Pada Rakor di Kantor Wapres, JK telah meminta setiap kementerian menyusun tugasnya yang terkait dengan pertanahan dan lahan, sambil meneliti pasal-pasal dalam RUU ini. Kemudian JK meminta Menko Perekonomin Darmin Nasution untuk berkoordinasi dan mensinkronkan antarkementerian dan lembaga.

Mengenai hasil rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, anggota Panja RUU Pertanahan Firman Subagyo mengungkapkan, dari informasi yang diperolehnya, hasil Rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, ada titik terang penyelesaian RUU Pertanahan ini.

Firman mendapatkan informasi, bahwa Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, tak boleh ada UU yang ditabrak dan tidak boleh ada urusan atau kewenangan kementerian lain yang diambil oleh Menteri ATR. Karena, UU yang sudah ada dan praktiknya sudah berlangsung lama dalam sistem kerja puluhan tahun.

"Untuk single land administration system bisa dirancang seperti desain Kemenko dan bisa diatur. Di mana data dan informasi bisa saling diberikan. Jadi tidak ada masalah tentang sistem data dan informasinya," ungkap Firman Subagyo.

Selanjutnya Firman Subagyo juga memperoleh informasi, bahwa Menko Perekonomian mengatakan, hal-hal berkenaan dengan pasal per pasal akan di-check oleh Tim Kecil Kemenko Perekonomian dan akan disisir satu persatu dengan memperhatikan catatan semua kementerian, termasuk catatan-catatan keberatan pemerintah daerah yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Rakor mengenai RUU Pertanahan ini akan dilanjutkan pada Senin mendatang di Kantor Kemenko Perekonomian, sebelum digelar rapat di Kantor Wapres lagi. Jika semuanya sudah sinkron, selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5592 seconds (0.1#10.140)