Tragedi KM Mina Sejati, Korban Dilindungi BPJSTK

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 17:39 WIB
Tragedi KM Mina Sejati,...
Tragedi KM Mina Sejati, Korban Dilindungi BPJSTK
A A A
JAKARTA - Tragedi kekerasan yang dilakukan oleh anak buah kapal (ABK) di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa. Insiden tragis yang dialami 36 ABK KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK terjadi ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019).

Saat itu, tiga ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya. Imbas dari kejadian tersebut diketahui 11 orang selamat, 2 orang meninggal dunia, sementara 23 orang termasuk para pelaku masih belum ditemukan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK ini terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 Juta.

Saat ini tim di lapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan yang sama. Ke 11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dengan didampingi petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk ke dalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh, sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan. Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti.

”Kami turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi menjadi perhatian kita semua dimana profesi pekerjaan seperti ABK dan nelayan ini rentan akan risiko sosial. Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agus.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)