BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Rabu, 21 Desember 2022 - 09:51 WIB
loading...
Foto: Doc. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
A
A
A
BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan bertajuk "Kumpul Bareng PMI" di Jakarta dalam rangka menyambut Hari Migran Internasional yang jatuh setiap 18 Desember sekaligus perayaan HUT Ke-45. Acara yang bertujuan untuk mengoptimalkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dibuka langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo serta diikuti 119 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Cirebon yang akan bekerja di Malaysia dan juga para pemangku kepentingan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, KBRI Kuala Lumpur dan Social Security (SOCSO) Malaysia.
Kegiatan tersebut dibalut dengan nuansa taman yang menggambarkan tempat PMI biasa berkumpul untuk bersilaturahmi di negara penempatan, Anggoro mengatakan bahwa kegiatan “Kumpul Bareng PMI” dapat menjadi ajang untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi forum bagi PMI untuk meningkatkan kesadaran hak-hak pekerja migran, termasuk pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Suhartono juga memberikan sambutan sekaligus sosialisasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para CPMI. Selain itu Kasubdit Kawasan I Direktorat Perlindungan WNI Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Yudhi Ardian yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengajak para CPMI/PMI untuk terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan kantor perwakilan dan pemerintah di negara tujuan, serta tidak segan untuk meminta bantuan jika diperlukan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan “Kado” kemudahan klaim PMI yang disampaikan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, melalui fitur E-Klaim (electronic claim) yang dapat digunakan PMI untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan dimana dan kapan saja. Dengan adanya layanan ini manfaat bagi PMI dapat langsung dirasakan bahkan sebelum PMI pulang kembali ke Indonesia.
Pihaknya menjelaskan bahwa fitur E-Klaim dapat dilakukan oleh peserta, ahli waris atau instansi terkait dengan cara mengakses https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selanjutnya pilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami. Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif. Unggah seluruh dokumen pendukung klaim serta akhiri seluruh proses dengan klik menu submit dan akan langsung ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Adanya terobosan layanan klaim online PMI merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh peserta,” ungkap Roswita.
Seperti diketahui bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp370 ribu. PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu per bulan.
Kegiatan tersebut dibalut dengan nuansa taman yang menggambarkan tempat PMI biasa berkumpul untuk bersilaturahmi di negara penempatan, Anggoro mengatakan bahwa kegiatan “Kumpul Bareng PMI” dapat menjadi ajang untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi forum bagi PMI untuk meningkatkan kesadaran hak-hak pekerja migran, termasuk pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Suhartono juga memberikan sambutan sekaligus sosialisasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para CPMI. Selain itu Kasubdit Kawasan I Direktorat Perlindungan WNI Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Yudhi Ardian yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengajak para CPMI/PMI untuk terus menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan kantor perwakilan dan pemerintah di negara tujuan, serta tidak segan untuk meminta bantuan jika diperlukan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan “Kado” kemudahan klaim PMI yang disampaikan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, melalui fitur E-Klaim (electronic claim) yang dapat digunakan PMI untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan dimana dan kapan saja. Dengan adanya layanan ini manfaat bagi PMI dapat langsung dirasakan bahkan sebelum PMI pulang kembali ke Indonesia.
Pihaknya menjelaskan bahwa fitur E-Klaim dapat dilakukan oleh peserta, ahli waris atau instansi terkait dengan cara mengakses https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selanjutnya pilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami. Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif. Unggah seluruh dokumen pendukung klaim serta akhiri seluruh proses dengan klik menu submit dan akan langsung ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Adanya terobosan layanan klaim online PMI merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang selalu mengedepankan pelayanan optimal kepada seluruh peserta,” ungkap Roswita.
Seperti diketahui bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp370 ribu. PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu per bulan.
Lihat Juga :