Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
Jum'at, 12 Februari 2021 - 12:55 WIB
loading...
Kejagung menaksir kerugian BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp20 triliun. Kerugian dalam jumlah besar tersebut diduga akibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi. FOto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menaksir kerugian BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp20 triliun. Kerugian dalam jumlah besar tersebut diduga akibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir. Kerugian dengan jumlah besar patut dipertanyakan mengenai kemungkinan risiko bisnis. Baca juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2021).
Febrie menjelaskan pihaknya mendalami terkait kemungkinan antara analisis keuangan yang salah atau dalam upaya disengaja. Dia pun mempertanyakan perihal perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus ini.
"Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu," kata dia.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir. Kerugian dengan jumlah besar patut dipertanyakan mengenai kemungkinan risiko bisnis. Baca juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2021).
Febrie menjelaskan pihaknya mendalami terkait kemungkinan antara analisis keuangan yang salah atau dalam upaya disengaja. Dia pun mempertanyakan perihal perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus ini.
"Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu," kata dia.
Lihat Juga :