Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menaksir kerugian BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp20 triliun. Kerugian dalam jumlah besar tersebut diduga akibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir. Kerugian dengan jumlah besar patut dipertanyakan mengenai kemungkinan risiko bisnis. Baca juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2021).
Febrie menjelaskan pihaknya mendalami terkait kemungkinan antara analisis keuangan yang salah atau dalam upaya disengaja. Dia pun mempertanyakan perihal perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus ini.
"Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu," kata dia.
Kasus BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejagung. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Pada Senin lalu 18 Januari 2021 Kejagung sudah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen. Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Jaksa Agung: Sudah 20 Orang Diperiksa
Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya kala itu. "Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar," kata Ali.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir. Kerugian dengan jumlah besar patut dipertanyakan mengenai kemungkinan risiko bisnis. Baca juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2021).
Febrie menjelaskan pihaknya mendalami terkait kemungkinan antara analisis keuangan yang salah atau dalam upaya disengaja. Dia pun mempertanyakan perihal perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus ini.
"Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu," kata dia.
Kasus BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejagung. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Pada Senin lalu 18 Januari 2021 Kejagung sudah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen. Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Jaksa Agung: Sudah 20 Orang Diperiksa
Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya kala itu. "Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar," kata Ali.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(kri)