Bareskrim Tangkap Dalang Penipuan Online Rp100 Miliar

Selasa, 20 Agustus 2019 - 15:13 WIB
Bareskrim Tangkap Dalang...
Bareskrim Tangkap Dalang Penipuan Online Rp100 Miliar
A A A
JAKARTA - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap otak atau dalang sindikat penipuan online yang menggasak uang sebesar Rp100 miliar. Pelaku bernama Nurul Ainulia alias Iren sempat melarikan diri ke Malaysia.

Kepala Subdit II Ditsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas kerja sama antara tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," kata Rickynaldo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Peran tersangka, kata Rickynaldo, sebagai master minds dan pemberi perintah kepada tersangka lainnya untuk membuat perusahaan beserta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.

"Kemudian memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisal AEM dan beberapa sindikat lainnya," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini tim penyidik sedang mengembangkan kasus ini dengan skala Internasional dengan bekerja sama dengan FBI, Interpol dan Europol yang fokus terhadap kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam/Business Email Compromise di seluruh negara.

Beberapa barang bukti yang disita dalam penangkapan ini, yakni satu lembar KTP, satu kartu NPWP, satu buku paspor dan satu lembar kwitansi Louis Vutton.

Tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
(dam)
Berita Terkait
Gelar Perkara Invetasi...
Gelar Perkara Invetasi Bodong Pohon Jabon, Mabes Polri Panggil Perwakilan Ribuan Korban
Wilmar Laporkan Kasus...
Wilmar Laporkan Kasus Dugaan Penipuan ke Bareskrim Polri
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
10 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
12 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
14 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
14 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
14 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
17 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved