Bareskrim Tangkap Dalang Penipuan Online Rp100 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap otak atau dalang sindikat penipuan online yang menggasak uang sebesar Rp100 miliar. Pelaku bernama Nurul Ainulia alias Iren sempat melarikan diri ke Malaysia.
Kepala Subdit II Ditsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas kerja sama antara tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," kata Rickynaldo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Peran tersangka, kata Rickynaldo, sebagai master minds dan pemberi perintah kepada tersangka lainnya untuk membuat perusahaan beserta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.
"Kemudian memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisal AEM dan beberapa sindikat lainnya," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini tim penyidik sedang mengembangkan kasus ini dengan skala Internasional dengan bekerja sama dengan FBI, Interpol dan Europol yang fokus terhadap kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam/Business Email Compromise di seluruh negara.
Beberapa barang bukti yang disita dalam penangkapan ini, yakni satu lembar KTP, satu kartu NPWP, satu buku paspor dan satu lembar kwitansi Louis Vutton.
Tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kepala Subdit II Ditsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas kerja sama antara tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," kata Rickynaldo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Peran tersangka, kata Rickynaldo, sebagai master minds dan pemberi perintah kepada tersangka lainnya untuk membuat perusahaan beserta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.
"Kemudian memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisal AEM dan beberapa sindikat lainnya," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini tim penyidik sedang mengembangkan kasus ini dengan skala Internasional dengan bekerja sama dengan FBI, Interpol dan Europol yang fokus terhadap kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam/Business Email Compromise di seluruh negara.
Beberapa barang bukti yang disita dalam penangkapan ini, yakni satu lembar KTP, satu kartu NPWP, satu buku paspor dan satu lembar kwitansi Louis Vutton.
Tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
(dam)