Bareskrim Tangkap Dalang Penipuan Online Rp100 Miliar

Selasa, 20 Agustus 2019 - 15:13 WIB
Bareskrim Tangkap Dalang...
Bareskrim Tangkap Dalang Penipuan Online Rp100 Miliar
A A A
JAKARTA - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap otak atau dalang sindikat penipuan online yang menggasak uang sebesar Rp100 miliar. Pelaku bernama Nurul Ainulia alias Iren sempat melarikan diri ke Malaysia.

Kepala Subdit II Ditsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas kerja sama antara tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," kata Rickynaldo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Peran tersangka, kata Rickynaldo, sebagai master minds dan pemberi perintah kepada tersangka lainnya untuk membuat perusahaan beserta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.

"Kemudian memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisal AEM dan beberapa sindikat lainnya," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini tim penyidik sedang mengembangkan kasus ini dengan skala Internasional dengan bekerja sama dengan FBI, Interpol dan Europol yang fokus terhadap kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam/Business Email Compromise di seluruh negara.

Beberapa barang bukti yang disita dalam penangkapan ini, yakni satu lembar KTP, satu kartu NPWP, satu buku paspor dan satu lembar kwitansi Louis Vutton.

Tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
(dam)
Berita Terkait
Gelar Perkara Invetasi...
Gelar Perkara Invetasi Bodong Pohon Jabon, Mabes Polri Panggil Perwakilan Ribuan Korban
Wilmar Laporkan Kasus...
Wilmar Laporkan Kasus Dugaan Penipuan ke Bareskrim Polri
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved