MA Sebut E-litigasi Jadikan Peradilan Lebih Sederhana
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan peluncuran aplikasi e-litigasi sebagai salah satu jawaban dari majunya perkembangan teknologi informasi saat ini.
E-litigasi diluncurkan pada perayaan HUT ke-74 MA pada Senin (19/8/2019). Melalui aplikasi, peradilan menjadi lebih sederhana bagi semua pihak.
"Kepraktisan dalam e-litigasi menjadikan peradilan lebih sederhana, pihak yang berperkara juga tidak perlu berlama-lama antre menunggu persidangan yang selama ini dikeluhkan sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat, administrasi perkara dan persidangan juga secara elektronik dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau," tutur Hatta dalam sambutannya di perayaan HUT ke-74 MA di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Hatta mengatakan, teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan serta membantu memecahkan problematika yang dihadapi termasuk dalam dunia peradilan.
Tuntutan zaman dikatakannya mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.
Hatta mengatakan, MA sepenuhnya menyadari teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia peradilan adalah suatu keniscayaan.
Selain itu, lanjut dia, tingginya biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab-menjawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik lewat e-litigasi.
Manfaat yang didapat dari e-litigasi ini diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan.
"Ini juga sekaligus upaya pemenuhan penyelenggaraan pelayanan publik serta tidak kalah penting dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, e-litigasi membatasi Interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi interaksi sehingga meminimalisasi kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran," tuturnya.
Pemberlakuan e-litigasi untuk persidangan tingkat pertama juga akan diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.
Aplikasi e-litigasi diluncurkan sebagai implementasi dari terbitnya Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
E-litigasi diluncurkan pada perayaan HUT ke-74 MA pada Senin (19/8/2019). Melalui aplikasi, peradilan menjadi lebih sederhana bagi semua pihak.
"Kepraktisan dalam e-litigasi menjadikan peradilan lebih sederhana, pihak yang berperkara juga tidak perlu berlama-lama antre menunggu persidangan yang selama ini dikeluhkan sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat, administrasi perkara dan persidangan juga secara elektronik dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau," tutur Hatta dalam sambutannya di perayaan HUT ke-74 MA di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Hatta mengatakan, teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan serta membantu memecahkan problematika yang dihadapi termasuk dalam dunia peradilan.
Tuntutan zaman dikatakannya mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.
Hatta mengatakan, MA sepenuhnya menyadari teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia peradilan adalah suatu keniscayaan.
Selain itu, lanjut dia, tingginya biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab-menjawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik lewat e-litigasi.
Manfaat yang didapat dari e-litigasi ini diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan.
"Ini juga sekaligus upaya pemenuhan penyelenggaraan pelayanan publik serta tidak kalah penting dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, e-litigasi membatasi Interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi interaksi sehingga meminimalisasi kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran," tuturnya.
Pemberlakuan e-litigasi untuk persidangan tingkat pertama juga akan diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.
Aplikasi e-litigasi diluncurkan sebagai implementasi dari terbitnya Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
(dam)