Sesuai Putusan MK, KPU Hitung Suara Ulang di Dapil 9 DPRD Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thantowi menyatakan, pihaknya telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pelaksanaan penghitungan suara ulang di daerah pemilihan (Dapil) 9 DPRD Sumatera Utara (Sumut), di Kabupaten Humbang Hasundutan.
"Agenda berlangsung meriah, 160 TPS atau seluruh TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, yang dilakukan hitung ulang dibangun secara paralel dan dipusatkan di Desa Pasaribu," ucap Pramono Ubaid, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, suasana berlangsung meriah karena untuk hitung ulang di setiap TPS terdiri dari 5 orang KPPS dan diawasi oleh 1 Pengawas TPS. Beberapa partai politik (parpol) juga mengirim saksi, meskipun tidak sebanyak jumlah TPS.
"Pelaksanaan hitung ulang ini dikawal secara ketat oleh aparat keamanan dari Polres Humbang Hasundutan. Polisi menerjunkan 2 aparat utk mengawal setiap 5 TPS," jelasnya.
Penghitungan suara ulang ini didasarkan pada Putusan MK yang dibacakan pada 9 Agustus lalu, memerintahkan KPU menghitung ulang di 160 TPS di 28 desa/kelurahan di seluruh Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sesuai dengan jadwal dan tahapan, hasil penghitungan ulang akan direkap di tingkat Kecamatan pada tanggal 20-21 Agustus 2019. Selanjutnya direkap di tingkat Kabupaten pada 21-22 Agustus 2019. Terakhir akan direkap di tingkat Provinsi Sumut pada 24 Agustus 2019.
"Agenda berlangsung meriah, 160 TPS atau seluruh TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, yang dilakukan hitung ulang dibangun secara paralel dan dipusatkan di Desa Pasaribu," ucap Pramono Ubaid, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, suasana berlangsung meriah karena untuk hitung ulang di setiap TPS terdiri dari 5 orang KPPS dan diawasi oleh 1 Pengawas TPS. Beberapa partai politik (parpol) juga mengirim saksi, meskipun tidak sebanyak jumlah TPS.
"Pelaksanaan hitung ulang ini dikawal secara ketat oleh aparat keamanan dari Polres Humbang Hasundutan. Polisi menerjunkan 2 aparat utk mengawal setiap 5 TPS," jelasnya.
Penghitungan suara ulang ini didasarkan pada Putusan MK yang dibacakan pada 9 Agustus lalu, memerintahkan KPU menghitung ulang di 160 TPS di 28 desa/kelurahan di seluruh Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sesuai dengan jadwal dan tahapan, hasil penghitungan ulang akan direkap di tingkat Kecamatan pada tanggal 20-21 Agustus 2019. Selanjutnya direkap di tingkat Kabupaten pada 21-22 Agustus 2019. Terakhir akan direkap di tingkat Provinsi Sumut pada 24 Agustus 2019.
(maf)