DJKI Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Pendaftaran KI Online

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 18:58 WIB
DJKI Kemenkumham Luncurkan...
DJKI Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Pendaftaran KI Online
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham meluncurkan aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online untuk masyarakat Indonesia.Kali ini giliran pendaftaran merek, desain industri dan paten yang dapat dilakukan secara online mulai tanggal 17 Agustus 2019.

Diharapkan dengan kehadiran aplikasi ini akan mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan sendiri permohonan mereka di mana saja dan kapan saja. “Masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran juga bisa di kantor masing-masing konsultan atau masyarakat dari kalangan mana saja, tidak perlu ke kantor DJKI,” ujar Dirjen KI, Freddy Harris di Lobby Gedung DJKI, Jalan Rasuna Said Kav 8-9 Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/2019).

Melalui aplikasi ini, kata Freddy diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran merek, paten dan desain industri. Serta diharapkan pendaftaran melalui aplikasi KI online akan mampu membantu terpenuhinya target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Aplikasi KI online akan mampu membantu terpenuhinya target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp500 miliar pada 2019. Saat ini, realisasinya telah berada di angka Rp279,5 miliar," jelasnya.

Sebagai catatan, permohonan merek mengalami peningkatan paling signifikan sejak 2014. Pada 2014 hingga 2018, permohonan naik masing-masing 60 ribu, 61 ribu, 65 ribu, 63 ribu dan memuncak tahun lalu di angka 69 ribu permohonan merek.

Sementara itu, kata Freddy, permohonan paten juga mengalami kenaikan yang menggembirakan. Jika dibanding pada 2014, jumlah permohonan telah naik dari 8.351 permohonan menjadi 11.302 permohonan pada tahun 2018. Di sisi lain, permohonan desain industri juga mengalami perkembangan dari 3.641 pada 2017 menjadi 3.800 permohonan pada 2018.

Sebelumnya, DJKI telah meluncurkan layanan pendaftaran melalui E-Hak Cipta pada 2016. Sistem aplikasi online itu telah berhasil memperbanyak jumlah permohonan hak cipta ke DJKI dari 5.927 di 2016 menjadi 30.791 permohonan tahun lalu.

"Ini membuktikan bahwa pendaftaran online membawa dampak yang signifikan pada jumlah permohonan hak cipta," ucapnya.

Selain itu, aplikasi online juga diharapkan mampu menekan pungutan liar secara signifikan. Hal ini selaras dengan komitmen DJKI untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas dalam mendukung good governance.

"Peningkatan layanan masyarakat melalui aplikasi ini mendukung visi Hari Raya Kemerdekaan ke-74 yaitu Menuju Indonesia Unggul. DJKI ingin membangun sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan kemajuan teknologi sekaligus membangun sistem pelayanan yang lebih efektif dan efisien melalui penggunaan internet," katanya.

"Layanan yang baik bagi masyarakat dan bersih dari korupsi merupakan jalan bagi DJKI untuk meraih visi besarnya mencapai The Best IP Office in The World dengan berlandaskan semangat reformasi birokrasi yang bersih dan melayani," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)