Akbar Tanjung: Amendemen UUD Harus Jelas Alasannya

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 16:14 WIB
Akbar Tanjung: Amendemen...
Akbar Tanjung: Amendemen UUD Harus Jelas Alasannya
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar, Akbar Tanjung memandang amendemen terhadap UUD 1945 dimungkinkan bisa dilakukan. Menurut Akbar, dalam pasal 37 UUD memang membolehkan dilakukan amendemen.

"Bahkan tidak kurang kita melakukan amendemen 4 kali. Diawali pada amendemen yang pertama pada 1999, amendemen yang kedua pada 2000, amendemen yang ketiga 2001, dan amendemen yang keempat yaitu 2002," papar Akbar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Dengan demikian, kata Akbar, Indonesia memang telah memiliki sejarah amendemen UUD. Namun, amendemen boleh dilakukan jika memang ada alasan penting kenapa harus diamendemen. Semua pihak yang berada di MPR harus bisa menjabarkan dan membuktikan kenapa harus diamendemen. "Tapi kalau misalnya tidak jelas alasan-alasannya, tentu tidak perlu kita lakukan amendemen," ujarnya.

Terhadap wacana untuk mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Akbar meminta semua pihak melihat subtansinya. Sebab, jika mengacu pada pembangunan yang berkelanjutan, Akbar menilai, saat ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Terlebih, kata Akbar, ada wacana ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berpotensi presiden dan wakil presiden dipilih kembali oleh MPR.

”Padahal kita sudah melakukan praktik demokrasi sejak 2004 dimana presiden dipilih secara langsung, 2004,2009, 2014-2019 dan nanti Insya Allah 2024. Rakyat juga melihat bahwa memang mereka ada kekuatan, mempunyai posisi yang sangat menentukan bagi pemilihan presiden yang pertama adalah rakyat," katanya.
(cip)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Setiap Presiden Punya...
Setiap Presiden Punya Masalah Berbeda, Gerindra Buka Peluang Revisi UU Kementerian Negara
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved