Akbar Tanjung: Amendemen UUD Harus Jelas Alasannya

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 16:14 WIB
Akbar Tanjung: Amendemen...
Akbar Tanjung: Amendemen UUD Harus Jelas Alasannya
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar, Akbar Tanjung memandang amendemen terhadap UUD 1945 dimungkinkan bisa dilakukan. Menurut Akbar, dalam pasal 37 UUD memang membolehkan dilakukan amendemen.

"Bahkan tidak kurang kita melakukan amendemen 4 kali. Diawali pada amendemen yang pertama pada 1999, amendemen yang kedua pada 2000, amendemen yang ketiga 2001, dan amendemen yang keempat yaitu 2002," papar Akbar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Dengan demikian, kata Akbar, Indonesia memang telah memiliki sejarah amendemen UUD. Namun, amendemen boleh dilakukan jika memang ada alasan penting kenapa harus diamendemen. Semua pihak yang berada di MPR harus bisa menjabarkan dan membuktikan kenapa harus diamendemen. "Tapi kalau misalnya tidak jelas alasan-alasannya, tentu tidak perlu kita lakukan amendemen," ujarnya.

Terhadap wacana untuk mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Akbar meminta semua pihak melihat subtansinya. Sebab, jika mengacu pada pembangunan yang berkelanjutan, Akbar menilai, saat ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya.

Terlebih, kata Akbar, ada wacana ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berpotensi presiden dan wakil presiden dipilih kembali oleh MPR.

”Padahal kita sudah melakukan praktik demokrasi sejak 2004 dimana presiden dipilih secara langsung, 2004,2009, 2014-2019 dan nanti Insya Allah 2024. Rakyat juga melihat bahwa memang mereka ada kekuatan, mempunyai posisi yang sangat menentukan bagi pemilihan presiden yang pertama adalah rakyat," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)