BK DPD Diusulkan Bikin Kode Etik terhadap Calon Pimpinan
A
A
A
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diusulkan untuk mensyaratkan calon Pimpinan DPD ke depan tidak memiliki rekam jejak pelanggaran etik, khususnya soal kehadiran di lembaga itu.
Maka itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengusulkan, agar calon pimpinan DPD periode 2019-2024 tidak memiliki pelanggaran kode etik di BK DPD.
Nono berpendapat, kode etik calon pimpinan perlu dilakukan agar pimpinan DPD kedepan memiliki integritas dan kapabilitas memimpin lembaga negara. Jangan sampai DPD dipimpin oleh orang yang tidak memiliki track record baik.
"Lima tahun yang lalu belum ada soal kode etik, sekarang sudah ada dan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dari yang ringan hingga berat, dan itu semestinya ada (dalam syarat pencalonan pimpinan DPD)," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Namun begitu, Senator asal Maluku itu menyerahkan persyaratan pencalonan pimpinan DPD itu kepada BK dan diputuskan Rapat Paripurna DPD. Dia berpendapat, hal itu berada di tangan BK, bukan pimpinan DPD.
"Tapi saya serahkan sepenuhnya kepada BK karena itu otoritasnya BK. Apakah diperlukan atau tidak," katanya.
Maka itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengusulkan, agar calon pimpinan DPD periode 2019-2024 tidak memiliki pelanggaran kode etik di BK DPD.
Nono berpendapat, kode etik calon pimpinan perlu dilakukan agar pimpinan DPD kedepan memiliki integritas dan kapabilitas memimpin lembaga negara. Jangan sampai DPD dipimpin oleh orang yang tidak memiliki track record baik.
"Lima tahun yang lalu belum ada soal kode etik, sekarang sudah ada dan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dari yang ringan hingga berat, dan itu semestinya ada (dalam syarat pencalonan pimpinan DPD)," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Namun begitu, Senator asal Maluku itu menyerahkan persyaratan pencalonan pimpinan DPD itu kepada BK dan diputuskan Rapat Paripurna DPD. Dia berpendapat, hal itu berada di tangan BK, bukan pimpinan DPD.
"Tapi saya serahkan sepenuhnya kepada BK karena itu otoritasnya BK. Apakah diperlukan atau tidak," katanya.
(maf)