RUU Pertanahan Ditarget Rampung September
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan tuntas pada September mendatang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan target tersebut juga merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal.
“Kejar target september selesai. Engga ada beda-beda. Koordinasi, segera,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).
Sofyan mengatakan, progres pembahasan RUU Pertanahan sudah cukup maju. Namun dia mengakui masih ada perbedaan pendapat di internal pemerintah.
“Sudah cukup maju. Tapi kan masih ada beda pandangan antara kementerian teknis, terutama kehutanan. Maka Pak Wapres akan koordinasi sehingga undang-undang bisa diselesaikan pada masa ini,” ungkapnya.
Menurutnya hal yang masih perlu dikoordinasikan adalah persoalan kewenangan. Pasalnya dalam RUU Pertanahan akan diberlakukan single land administration system.
“Yang perlu didefiinisikan supaya sistem administrasi pertanahan Indonesia cuma satu. Satu sistem. Dilaksanakan boleh beda-beda. Nah sistem itu mungkin nanti standarnya seperti one-man policy yang laksanakan boleh saja Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan, kemudian tambang dan lain-lain. Tapi sistemnya harus sama,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan adanya RUU ini bukan berarti Kementerian Pertanahan mencampuri urusan kementerian lain. Dia menegaskan hanya akan mengatur sistemnya saja.
“Sehingga kalau sistemnya sama, pengukuran sama, siapapun bisa menyelenggarakan. Kementerian Kehutanan. Kawasan hutan dan lain-lain tetap dikelola KLHK. Kelautan tetap dikelola Kementerian Kelautan. Kemudian pertambangan tetap kewenangan ESDM,” ucapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan target tersebut juga merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal.
“Kejar target september selesai. Engga ada beda-beda. Koordinasi, segera,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).
Sofyan mengatakan, progres pembahasan RUU Pertanahan sudah cukup maju. Namun dia mengakui masih ada perbedaan pendapat di internal pemerintah.
“Sudah cukup maju. Tapi kan masih ada beda pandangan antara kementerian teknis, terutama kehutanan. Maka Pak Wapres akan koordinasi sehingga undang-undang bisa diselesaikan pada masa ini,” ungkapnya.
Menurutnya hal yang masih perlu dikoordinasikan adalah persoalan kewenangan. Pasalnya dalam RUU Pertanahan akan diberlakukan single land administration system.
“Yang perlu didefiinisikan supaya sistem administrasi pertanahan Indonesia cuma satu. Satu sistem. Dilaksanakan boleh beda-beda. Nah sistem itu mungkin nanti standarnya seperti one-man policy yang laksanakan boleh saja Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan, kemudian tambang dan lain-lain. Tapi sistemnya harus sama,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan adanya RUU ini bukan berarti Kementerian Pertanahan mencampuri urusan kementerian lain. Dia menegaskan hanya akan mengatur sistemnya saja.
“Sehingga kalau sistemnya sama, pengukuran sama, siapapun bisa menyelenggarakan. Kementerian Kehutanan. Kawasan hutan dan lain-lain tetap dikelola KLHK. Kelautan tetap dikelola Kementerian Kelautan. Kemudian pertambangan tetap kewenangan ESDM,” ucapnya.
(cip)