Sengketa Pileg di MK, Badikenita Sitepu Dipastikan Lolos ke Senayan

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 02:12 WIB
Sengketa Pileg di MK,...
Sengketa Pileg di MK, Badikenita Sitepu Dipastikan Lolos ke Senayan
A A A
JAKARTA - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Utara nomor urut 23, Badikenita Br Sitepu, dipastikan kembali jadi senator di Senayan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak dan tidak menerima gugatan dua orang calon DPD, Faisal Amri dan Damayanti Lubis.Jumat (9/8/2019), MK putuskan 55 gugatan sengketa pemilu legislatif 2019. 55 perkara yang dibacakan putusannya dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.Salah satunya adalah gugatan terhadap Badikenita Br Sitepu. Dia digugat oleh dua calon anggota DPD Sumut, Faisal Amri, nomor urut 27 dan Prof Damayanti Lubis nomor urut 25.Menurut hasil penghitungan suara KPU, Badikenita mendapatkan 496.760 suara, sementara Faisal Amri mendapatkan 496.618 suara, selisihnya hanya 142 suara. Faisal Amri mengajukan gugatan ke MK agar MK menyatakan terjadi penggelembungan suara sebesar 932 suara Badekanita di enam Kecamatan di Nias.Setelah melakukan serangkaian persidangan, pemeriksaan saksi, dan penyandingan data yang diajukan penggugat, KPU, Bawaslu dan pihak terkait. MK melalui Putusan Nomor 04-02/PHPU.DPD/XVII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, menyatakan permohonan Faisal Amri tidak beralasan menurut hukum.Sebelumnya, perkara dugaan penggelembungan juga sudah diputus oleh Bawaslu melalui putusan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/201, tanggal 21 Juni 2019. Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada penggelembungan terhadap suara Badikenita.Sementara untuk gugatan dari Damayanti Lubis, MK memutuskan mengabulkan eksepsi KPU dan Kuasa Hukum Badikenita, Muhammad Ali Fernandez SHI.,MHI, dengan menyatakan pemohonan kabur (obscuur libel), sebagaimana tertuang dalam Putusan 09-02/PHPU.DPD/XVII/2019.Muhammad Ali Fernandez dari MAF law Office selaku Kuasa Hukum Badekanita Sitepu mengatakan, "Berdasarkan Putusan MK hari ini yang menguatkan Putusan Bawaslu, KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan Ibu Badikenita Br Sitepu, sebagai salah satu senator (anggota DPD) dari Provinsi Sumatera Utara yang mendapatkan suara terbanyak ke empat," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
MK Resmi Terima Permohonan...
MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilu 2024
Pengamat Nilai Sengketa...
Pengamat Nilai Sengketa Pemilu Semestinya Diproses di MK, Bukan Hak Angket
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Putusan MK Hapus Pemilu...
Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, Pakar Hukum: Bertentangan dengan Frasa 5 Tahunan
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Dari Sosialisme Islam...
Dari Sosialisme Islam menuju Negara Kesejahteraan: Agenda Kerakyatan SEMMI untuk Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved