PDIP Langsung Pecat Nyoman Dhamantra

Kamis, 08 Agustus 2019 - 22:02 WIB
PDIP Langsung Pecat...
PDIP Langsung Pecat Nyoman Dhamantra
A A A
JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung memecat anggota DPR Nyoman Dhamantra dari keanggotaan partai.

Nyoman dipecat karena diduga terlibat dalam kasus suap impor bawang putih yang kasusnya sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau terkait dengan korupsi OTT (operasi tangkap tangan) sikap PDI Perjuangan sangat jelas, kami akan memberikan sanksi pemecatan. Tidak ada ampun karena pada saat acara Resepsi Kebudayaan, Ibu Megawati Soekarnoputri sudah menegaskan bahwa demi tanggung jawab terhadap suara rakyat yang dipercayakan pada PDI Perjuangan, PDI Perjuangan tidak menolerir sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi," tutur Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan usai pengukuhan Megawati Soekarnoputri kembali sebagai Ketua Umum PDIP Periode 2019-2024 di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2019).

Dia menjelaskan, jika yang melakukan korupsi kader PDIP maka akan langsung dijatuhkan sanksi pemecatan. "Langsung diberikan sanksi pemecatan dan tidak diberikan bantuan hukum," katanya. (Baca juga: Nyoman Dhamantra Ditangkap KPK )

Hasto menegaskan partainya berulang kali mengingatkan para kadernya untuk menjauhi tindakan koruptif.

"Ini terus menjadi autokritik bagi partai untuk melakukan rekrutmen yang lebih baik. Di dalam mencalonkan calon anggota legislatif pun kami melakukan seleksi ketat yang kira-kira tidak memenuhi kualifikasi sebagai kader tidak kami calonkan kembali," tuturnya.

Bahkan menjelang pelaksanaan Kongres V, partainya juga sudah membuat instruksi tertulis dan sudah menggelar konferensi pers sehingga siapa pun yang melanggar instuksi partai akan diberikan sanksi pemecatan. "Tidak pandang bulu. Sanksi pemecatan seketika," ujarnya.

Hasto menegaskan Megawati sebagai Ketua Umum telah menandatangani surat pemecatan. "Hak prerogatif (ketua umum-red) terhadap siapa pun langsung ditandatangani, bahkan sudah ditandatangani terlebih dahulu tinggal dikasih nama. Siapa pun yang terkena OTT atau tindak pidana korupsi, kami tinggal mengisi namanya, tapi SK sudah ditandatangani terlebih dahulu dan kami tinggal mengisi nama tersebut," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
PDI Perjuangan Rekomendasi...
PDI Perjuangan Rekomendasi Juragan Bangunan Jadi Calom Wabup Tulungagung
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved