Berguguran, Gugatan Sengketa Pileg 2019 di MK

Selasa, 06 Agustus 2019 - 18:26 WIB
Berguguran, Gugatan...
Berguguran, Gugatan Sengketa Pileg 2019 di MK
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 67 dari 2012 perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Mayoritas perkara dinyatakan gugur.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU, Ilham Saputra sebagai pihak terkait dalam persidangan perkara Pileg 2019.

"Sejauh ini ada permohonan yang gugur dan ditolak. Gugur itu disebutkan tadi dalam keputusan ketetapan. Sejauh ini, ada tiga provinsi, yaitu Sulbar, Nusa Tenggara Timur, dan Riau, semuanya ditolak dan gugur tadi," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut dia, gugurnya gugatan disebabkan pemohon yang tidak hadir dalam proses persidangan. Sementara permohonan yang ditolak karena gugatan tidak terbukti.

"Disampaikan pemohon tidak hadir, sehingga permohonannya gugur. Kemudian ada juga yang ditolak menurut MK, sudah dipertimbangkan dan secara hukum tidak terbukti kami melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan," jelasnya.

Ilham menyebut pihaknya akan menjalankan apa pun putusan MK. "Apa pun keputusan MK harus kita laksanakan karena final dan mengikat, tapi kami yakin bahwa sampai sesi ini tidak ada putusan yang memerintahkan kami untuk melakukan PSU atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang," tegasnya.

Sementara itu dalam persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyatakan perkara yang diajukan oleh Partai Berkarya gugur.

Hakim menjelaskan MK menerima permohonan yang diajukan Partai Berkarya pada 23 Mei 2019. Kemudian Panitera Konstitusi menerima permohonan tersebut pada 24 Mei 2019.

Setelah itu, hakim mengatakan MK menetapkan panel untuk memeriksa kelengkapan berkas dan materi permohonan serta melakukan pengesahan alat bukti. Namun selama persidangan pemohon dan kuasa hukum tidak pernah hadir, meski sudah dipanggil melalui panitera.

"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera," tuturnya.

Atas ketidakhadiran itu, hakim menyebut pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan di MK. Oleh sebab itu, hakim menyatakan permohonan yang diajukan Partai Berkarya telah gugur.

"Maka menurut Mahkamah Konstitusi pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2302 seconds (0.1#10.140)