Hanura Peringati Daryatmo Cs Agar Serahkan Kantor DPP
Senin, 05 Agustus 2019 - 17:18 WIB
Hanura Peringati Daryatmo Cs Agar Serahkan Kantor DPP
A
A
A
JAKARTA - Partai Hanura kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) meminta Daryatmo Cs mengembalikan aset-aset partai. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.
"Jadi seluruh aset ya, aset bergerak maupun yang tidak bergerak, kami minta untuk dikembalikan secara baik-baik. Maka kami akan menerimanya dengan cara baik pula," ujar Ketua bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani di Kantor DPP Partai Hanura, The City Tower, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Adapun aset tidak bergerak itu termasuk Kantor DPP Partai Hanura di Jalan Raya Mabes Hankam, Bambu Apus, Jakarta Timur. "Tapi jika tidak dikembalikan dengan baik-baik, maka jangan salahkan jika kami mengambil tindakan tegas untuk mengambil alihnya secara paksa, ini peringatan keras untuk mereka," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Hanura Harry Lontung Siregar. Dia menyebut, ada banyak aset Hanura di antaranya, mobil, kantor. “Jadi itu kita minta, dan setelah keputusan ini keluar bisa dikembalikan lagi," kata Harry.
Dia pun meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengatasnakamakan Partai Hanura. "Setelah putusan ini keluar untuk tidak mengatasnamakan Partai Hanura lagi siapapun dia termasuk Wiranto, Ketua Dewan Pembina Hanura," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Kantor DPP Partai Hanura di Jalan Raya Mabes Hankam, Bambu Apus, Jakarta Timur masih dikuasai Daryatmo Cs hingga saat ini. Partai Hanura kepemimpinan OSO pun selama ini berkantor di The City Tower Jakarta.
MA sendiri telah mengeluarkan amat putusan nomor : 194K/TUN/2019. Putusan itu menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sudding.
Putusan MA itu juga menghukum Daryatmo Cs membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000. Putusan MA itu menyikapi gugatan Daryatmo Cs terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor : M.MH.01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan Herry Lontung Siregar sebagai sekretaris jenderal.
"Jadi seluruh aset ya, aset bergerak maupun yang tidak bergerak, kami minta untuk dikembalikan secara baik-baik. Maka kami akan menerimanya dengan cara baik pula," ujar Ketua bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani di Kantor DPP Partai Hanura, The City Tower, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Adapun aset tidak bergerak itu termasuk Kantor DPP Partai Hanura di Jalan Raya Mabes Hankam, Bambu Apus, Jakarta Timur. "Tapi jika tidak dikembalikan dengan baik-baik, maka jangan salahkan jika kami mengambil tindakan tegas untuk mengambil alihnya secara paksa, ini peringatan keras untuk mereka," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Hanura Harry Lontung Siregar. Dia menyebut, ada banyak aset Hanura di antaranya, mobil, kantor. “Jadi itu kita minta, dan setelah keputusan ini keluar bisa dikembalikan lagi," kata Harry.
Dia pun meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang mengatasnakamakan Partai Hanura. "Setelah putusan ini keluar untuk tidak mengatasnamakan Partai Hanura lagi siapapun dia termasuk Wiranto, Ketua Dewan Pembina Hanura," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Kantor DPP Partai Hanura di Jalan Raya Mabes Hankam, Bambu Apus, Jakarta Timur masih dikuasai Daryatmo Cs hingga saat ini. Partai Hanura kepemimpinan OSO pun selama ini berkantor di The City Tower Jakarta.
MA sendiri telah mengeluarkan amat putusan nomor : 194K/TUN/2019. Putusan itu menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sudding.
Putusan MA itu juga menghukum Daryatmo Cs membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000. Putusan MA itu menyikapi gugatan Daryatmo Cs terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor : M.MH.01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan Herry Lontung Siregar sebagai sekretaris jenderal.
(cip)