KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Penetapan tersangka tersebut, setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan gelar perkara sesuai dengan KUHAP.
Disimpulkan, ada dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan Andra Agussalam (AYA) tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (1/8/2019) malam.
Selain Andra, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya sebagai pihak pemberi, yakni staf dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur (TSW). "TSW Orang kepercayaan pejabat utama di sana (PT INTI)," jelasnya.
Andra sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tasmin, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke 1 KUHP.
Disimpulkan, ada dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan Andra Agussalam (AYA) tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (1/8/2019) malam.
Selain Andra, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya sebagai pihak pemberi, yakni staf dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur (TSW). "TSW Orang kepercayaan pejabat utama di sana (PT INTI)," jelasnya.
Andra sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tasmin, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke 1 KUHP.
(wib)