KPK Perkuat Penyelidikan Suap Hibah Kemenpora
A
A
A
JAKARTA - KPK memperkuat penyelidikan dugaan penerimaan uang suap Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadi (aspri)-nya yang sudah dipecat Miftahul Ulum.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya telah membuka penyelidikan baru terkait dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat atas dua proposal dana hibah yang diajukan KONI Pusat pada tahun kegiatan 2018.
Bagian utama dari penyelidikan ini, tutur Alexander, yakni terkait dengan dugaan penerimaan uang suap yang diduga diterima Menpora Imam Nahrawi dan asprinya yang sudah dipecat Miftahul Ulum.
"Tentu penerimaan yang sebelumnya terungkap di fakta persidangan, di penyidikan sebelumya pasti kami dalam dalam penyelidikan ini. Kami kembangkan. Penyelidikan kan masih terus berjalan. Nanti kami akan tunggu laporan dari tim apakah sudah ada dua alat bukti yang cukup," ujar Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini memaparkan, dalam proses penyelidikan tentu ada ada beberapa pihak yang telah dan akan diminta keterangan sebagai terperiksa. Alexander membenarkan, sebelumnya ada beberapa terperiksa yang telah dimintai keterangan.
Mereka di antaranya, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, terpidana pemberi suap mantan Sekretaris Jenderal KONI Pusat Ending Fuad Hamidy, dan terdakwa penerima suap Mulyana selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora. "Pemeriksaan itu kan berarti ada informasi baru atau pengembangan kasus baru. Bersabar saja," tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada kesimpulan apakah potensi penetapan tersangka akan dipaketkan menjadi satu yakni Nahrawi dan Ulum atau akan dipisahkan satu persatu. Menurut dia, pimpinan tetap menunggu informasi dari penyelidik dan penyidik kemudian baru dilakukan gelar perkara (ekspose).
"Pimpinan itu kan kita menunggu saja. Misalnya penyidik bilang, 'ekspose, pak'. Nah sampai sekarang itu belum ada. Jadi harap ditunggu. Kita kan transparan," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyelidik meminta keterangan mantan atlet bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat sebagai terperiksa dalam penyelidikan terkait dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat.
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam Penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) sore.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya telah membuka penyelidikan baru terkait dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat atas dua proposal dana hibah yang diajukan KONI Pusat pada tahun kegiatan 2018.
Bagian utama dari penyelidikan ini, tutur Alexander, yakni terkait dengan dugaan penerimaan uang suap yang diduga diterima Menpora Imam Nahrawi dan asprinya yang sudah dipecat Miftahul Ulum.
"Tentu penerimaan yang sebelumnya terungkap di fakta persidangan, di penyidikan sebelumya pasti kami dalam dalam penyelidikan ini. Kami kembangkan. Penyelidikan kan masih terus berjalan. Nanti kami akan tunggu laporan dari tim apakah sudah ada dua alat bukti yang cukup," ujar Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini memaparkan, dalam proses penyelidikan tentu ada ada beberapa pihak yang telah dan akan diminta keterangan sebagai terperiksa. Alexander membenarkan, sebelumnya ada beberapa terperiksa yang telah dimintai keterangan.
Mereka di antaranya, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, terpidana pemberi suap mantan Sekretaris Jenderal KONI Pusat Ending Fuad Hamidy, dan terdakwa penerima suap Mulyana selaku Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora. "Pemeriksaan itu kan berarti ada informasi baru atau pengembangan kasus baru. Bersabar saja," tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada kesimpulan apakah potensi penetapan tersangka akan dipaketkan menjadi satu yakni Nahrawi dan Ulum atau akan dipisahkan satu persatu. Menurut dia, pimpinan tetap menunggu informasi dari penyelidik dan penyidik kemudian baru dilakukan gelar perkara (ekspose).
"Pimpinan itu kan kita menunggu saja. Misalnya penyidik bilang, 'ekspose, pak'. Nah sampai sekarang itu belum ada. Jadi harap ditunggu. Kita kan transparan," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hari ini penyelidik meminta keterangan mantan atlet bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat sebagai terperiksa dalam penyelidikan terkait dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat.
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam Penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) sore.
(cip)