26 Peserta Seleksi Komisioner Komjak Lolos Tes Psikologi
A
A
A
JAKARTA - Hasil keputusan rapat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisioner Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 memutuskan meloloskan 26 kandidat untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil tes psikologi calon anggota Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) periode 2019–2023 yang dilaksanakan pada 16-17 Juli 2019. Peserta yang lolos berkurang 19 kandidat dari seleksi sebelumnya sebanyak 45 kandidat.
Ketua Pansel Calon Anggota Komjak periode 2019-2023, Basrief Arief menjelaskan, pansel sempat berdiskusi sengit untuk memilih kandidat yang lolos untuk proses penyaringan berikutnya. Sebab hasil tes para kandidat memiliki nilai tidak jauh berbeda.
“Untuk meloloskan kandidat, kami sempat berdiskusi sengit pada saat rapat pansel jika melihat hasil nilai para kandidat karena nilai para peserta berbeda tipis,” ujar Basrief di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Pelaksanaan tes psikologi ini merupakan proses lanjutan dari penyaringan sebelumnya. Tujuan seleksi ini agar Pansel dapat memperdalam dan mengkaji kepribadian para kandidat dari sisi kredibilitas, kepemimpinan, dan partisipasi.
Sebab, tahapan ini menjadi salah satu metode penting bagi Pansel untuk mempertimbangkan calon anggota Komjak periode 2019–2023.
“Kepribadian calon anggota Komisioner Komisi Kejaksaan terus kami gali untuk memilih individu dengan kredibilitas unggul dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” kata mantan Jaksa Agung Periode 2010-2014.
Menurut Basrief, anggota Komjak memiliki tugas berat dalam mengawasi para jaksa sehingga dibutuhkan individu-individu berkepribadian kuat. Kewenangan dan tugasnya telah diatur sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
“Tantangannya berat di kemudian hari. Dibutuhkan personal yang kuat dengan kepribadian yang unggul dalam menegakkan keadilan dan menjaga hukum di Indonesia. Pansel berkewajiban menjaga supremasi hukum di NKRI dapat berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat,” tutur Basrief.
Untuk seleksi berikutnya, lanjut Basrief, para kandidat akan mengikuti tes uji opublik yang dibagi dalam kelompok dan para kandidat akan mempresentasikan materi dengan tema Evaluasi Kinerja dan Peran Inovatif Komisi Kejaksaan di Masa Depan.
“Tema tersebut dipilih karena pansel ingin menggali inovasi, integritas dan upaya para kandidat untuk memajukan Komisi Kejaksaan. Selain itu mengetahui para kandidat yang memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, menyampaikan pendapat, berdiskusi dan menerima masukan atau pendapat orang lain,” tutur Basrief.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil tes psikologi calon anggota Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) periode 2019–2023 yang dilaksanakan pada 16-17 Juli 2019. Peserta yang lolos berkurang 19 kandidat dari seleksi sebelumnya sebanyak 45 kandidat.
Ketua Pansel Calon Anggota Komjak periode 2019-2023, Basrief Arief menjelaskan, pansel sempat berdiskusi sengit untuk memilih kandidat yang lolos untuk proses penyaringan berikutnya. Sebab hasil tes para kandidat memiliki nilai tidak jauh berbeda.
“Untuk meloloskan kandidat, kami sempat berdiskusi sengit pada saat rapat pansel jika melihat hasil nilai para kandidat karena nilai para peserta berbeda tipis,” ujar Basrief di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Pelaksanaan tes psikologi ini merupakan proses lanjutan dari penyaringan sebelumnya. Tujuan seleksi ini agar Pansel dapat memperdalam dan mengkaji kepribadian para kandidat dari sisi kredibilitas, kepemimpinan, dan partisipasi.
Sebab, tahapan ini menjadi salah satu metode penting bagi Pansel untuk mempertimbangkan calon anggota Komjak periode 2019–2023.
“Kepribadian calon anggota Komisioner Komisi Kejaksaan terus kami gali untuk memilih individu dengan kredibilitas unggul dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” kata mantan Jaksa Agung Periode 2010-2014.
Menurut Basrief, anggota Komjak memiliki tugas berat dalam mengawasi para jaksa sehingga dibutuhkan individu-individu berkepribadian kuat. Kewenangan dan tugasnya telah diatur sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
“Tantangannya berat di kemudian hari. Dibutuhkan personal yang kuat dengan kepribadian yang unggul dalam menegakkan keadilan dan menjaga hukum di Indonesia. Pansel berkewajiban menjaga supremasi hukum di NKRI dapat berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat,” tutur Basrief.
Untuk seleksi berikutnya, lanjut Basrief, para kandidat akan mengikuti tes uji opublik yang dibagi dalam kelompok dan para kandidat akan mempresentasikan materi dengan tema Evaluasi Kinerja dan Peran Inovatif Komisi Kejaksaan di Masa Depan.
“Tema tersebut dipilih karena pansel ingin menggali inovasi, integritas dan upaya para kandidat untuk memajukan Komisi Kejaksaan. Selain itu mengetahui para kandidat yang memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, menyampaikan pendapat, berdiskusi dan menerima masukan atau pendapat orang lain,” tutur Basrief.
(dam)