Kemendagri Beri Akses Swasta, DPR Desak RUU PDP Segera Dikirim ke Dewan
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Mayjend (Purn) Supiadin Aries Saputra mendesak pemerintah segera mengirimkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR.
Desakan itu sebagai buntut dari langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke pihak swasta seperti Astra Multi Finance.
"Menurut saya, apa yang dilakukan Kemendagri tidak dapat dibenarkan karena pemerintah wajib melindungi data pribadi WNI," ujar Supiadin kepada SINDOnews, Kamis (1/8/2019).
Mantan Asisten Operasi Panglima TNI ini menilai kebijakan Kemendagri tersebut sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi merugikan WNI.
"Oleh karena itu kami Komisi I mendesak Pemerintah agar segera menuntaskan RUU PDP dan untuk selanjutnya dikirim ke DPR RI," kata mantan Panglima Kodam Udayana ini.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat XI ini mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi masih di tangan Pemerintah. "Belum dikirim kepada DPR RI," pungkasnya.
Desakan itu sebagai buntut dari langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke pihak swasta seperti Astra Multi Finance.
"Menurut saya, apa yang dilakukan Kemendagri tidak dapat dibenarkan karena pemerintah wajib melindungi data pribadi WNI," ujar Supiadin kepada SINDOnews, Kamis (1/8/2019).
Mantan Asisten Operasi Panglima TNI ini menilai kebijakan Kemendagri tersebut sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi merugikan WNI.
"Oleh karena itu kami Komisi I mendesak Pemerintah agar segera menuntaskan RUU PDP dan untuk selanjutnya dikirim ke DPR RI," kata mantan Panglima Kodam Udayana ini.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat XI ini mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi masih di tangan Pemerintah. "Belum dikirim kepada DPR RI," pungkasnya.
(pur)