MA Bisa Batalkan PKPU yang Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada

Rabu, 31 Juli 2019 - 15:06 WIB
MA Bisa Batalkan PKPU...
MA Bisa Batalkan PKPU yang Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada
A A A
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada yang memuat larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Komisi II menegaskan, PKPU itu bisa bernasib sama dengan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif yang ditolak Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

“Ini perdebatan seperti waktu caleg kemarin. Jadi kuncinya tegakkan aturan yang ada di undang-undang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Perempuan yang akrab disapa Ninik ini menegaskan semua Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU yang derajatnya ada di atasnya. Lain halnya jika peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UU. “Selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentu tidak masalah,” imbuhnya.

Politikus PKB ini menilai, pada dasarnya soal pencalonan ini seleksinya ada di setiap partai politik (parpol). Jika parpol berkomitmen untuk menyuguhkan calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkualitas, tentu tidak ada PKPU larangan pun parpol pasti tidak akan mencalonkan mantan koruptor.

Karena itu, Ninik kembali menegaskan tidak ingin ada PKPU yang melanggar UU termasuk PKPU Pilkada. Karena, pada akhirnya PKPU itu akan bernasib sama yakni dibatalkan oleh MA. “(Komisi II) Tidak mau melanggar Undang-Undang. Nanti kayak Undang-Undang Pemilu. PKPU ditolak MA,” tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)