MA Bisa Batalkan PKPU yang Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada

Rabu, 31 Juli 2019 - 15:06 WIB
MA Bisa Batalkan PKPU...
MA Bisa Batalkan PKPU yang Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada
A A A
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada yang memuat larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Komisi II menegaskan, PKPU itu bisa bernasib sama dengan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif yang ditolak Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

“Ini perdebatan seperti waktu caleg kemarin. Jadi kuncinya tegakkan aturan yang ada di undang-undang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh kepada Sindonews di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Perempuan yang akrab disapa Ninik ini menegaskan semua Peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan UU yang derajatnya ada di atasnya. Lain halnya jika peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UU. “Selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentu tidak masalah,” imbuhnya.

Politikus PKB ini menilai, pada dasarnya soal pencalonan ini seleksinya ada di setiap partai politik (parpol). Jika parpol berkomitmen untuk menyuguhkan calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkualitas, tentu tidak ada PKPU larangan pun parpol pasti tidak akan mencalonkan mantan koruptor.

Karena itu, Ninik kembali menegaskan tidak ingin ada PKPU yang melanggar UU termasuk PKPU Pilkada. Karena, pada akhirnya PKPU itu akan bernasib sama yakni dibatalkan oleh MA. “(Komisi II) Tidak mau melanggar Undang-Undang. Nanti kayak Undang-Undang Pemilu. PKPU ditolak MA,” tegasnya.
(cip)
Berita Terkait
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Disepakati Desember,...
Disepakati Desember, Pilkada Serentak 2020 Diprediksi Sepi Pemilih
Waspadai Politik Uang...
Waspadai Politik Uang Jelang Pilkada Serentak
Komisi II DPR Berharap...
Komisi II DPR Berharap Pencoblosan Pilkada Serentak Aman dari Corona
DPR dan Pemerintah Sepakat...
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ditunda Sampai Desember 2020
DPR Tagih Janji Pemerintah...
DPR Tagih Janji Pemerintah Soal Tambahan Anggaran Pilkada
Berita Terkini
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved