Jawab Kritik, Pansel Jelaskan Soal Syarat LHKPN Capim KPK

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:42 WIB
Jawab Kritik, Pansel Jelaskan Soal Syarat LHKPN Capim KPK
Jawab Kritik, Pansel Jelaskan Soal Syarat LHKPN Capim KPK
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan tetap fokus pada tugasnya menyeleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Pansel juga menyatakan tidak terpengaruh dengan isu-isu yang menuduh proses seleksi berjalan tidak benar.

"Memang ada pihak-pihak tertentu yang memiliki vested interest (kepentingan terselubung) yang tinggi dengan cara menyebar isu secara silih berganti," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indrianto Seno Adji dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (30/7/2019).

Hal itu dikatakan Indrianto menyikapi berbagai polemik terkait proses seleksi capim KPK yang sedang dilakukan pansel, salah satunya menjawab pertanyaan sejumlah pihak yang mempertanyakan alasan Pansel KPK yang tidak mewajibkan melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam proses seleksi.

"Kebetulan saya adalah Pansel KPK Pertama dan Saya juga salah satu Tim Perumus UU KPK, jadi sedikit banyak paham mengenai hal tersebut," ujar Indrianto.

Dia menjelaskan Pasal 29 huruf k Undang-Undang KPK yang mengatur secara umum bagi semua penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN. Sementara non-penyelenggara negara tidak terikat UU itu.

Mengenai kata "mengumumkan" pada pasal tersebut, kata dia, harus diartikan bahwa laporan kekayaan wajib diumumkan oleh capim yang berasal dari penyelenggara negara dan non-penyelenggara negara saat sudah dipilih menjadi pimpinan KPKn definitif, baik yang berstatus penyelanggara negara atau bukan.

"Tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non-PN (penyelenggara negara)," tuturnya.

Dia menjelaskan dalam praktiknya selama ini, sejak Pansel Capim KPK periode pertama hingga 2019, pengumuman LHKPN dilakukan capim KPK yang berasal dari penyelenggara negara saat ditunjuk menjadi pimpinan KPK secara definitif.

"Bukan saat pendaftaran. Saat pendaftaran itu, capim haya membuat pernyataan kesediaan Untuk mengumumkan harta kekayaan saja yang tentunya pada saatnya sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif. Periode-perindeo pansel sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu," kata Indriyanto.

Mengenai adanya anggapan kelolosan capim tidak wajar, Indriyanto menegaskan pendapat tersebut tidak benar dan tidakr rasional.

"Karena soal lolos tidaknya capim itu akan menjadi pertimbangan dan penilaian objektif Pansel. Tetapi menjadi subjektif penilaian terhadap pansel apabila kepentingan pihak-pihak tertentu tidak terakomodir oleh keputusan pansel," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6734 seconds (0.1#10.140)