Panglima TNI: Koopssus Memiliki Kualifikasi untuk Berbagai Jenis Operasi Khusus
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan dibentuknya Komando Operasi Khusus (Koopssus) untuk melengkapi jajaran satuan elit yang telah dimiliki TNI. Sebagai satuan elit, personel Koopssus TNI berasal dari pasukan khusus ketiga matra merupakan prajurit-prajurit pilihan.
"Mereka (Koopssus TNI) memiliki kualifikasi untuk melakukan berbagai jenis operasi khusus, baik di dalam maupun di luar negeri, yang menuntut kecepatan dan keberhasilan yang tinggi," ujar Hadi dalam amanat upacara, di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
Hadi menjelaskan Koopssus TNI juga merupakan implementasi dari 11 Program Prioritas yang dicanangkannya saat dilantik sebagai Panglima TNI, yaitu pembentukan Pasukan Khusus Tri Matra. 11 Program Prioritas merupakan program TNI untuk menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.
"TNI harus menjadi organisasi yang adaptif dihadapkan pada perkembangan teknologi, serta perkembangan taktik dan teknik peperangan yang tidak lagi linier dan konvensional, namun juga asimetrik dan non konvensional," jelasnya.
Pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.
Selain itu, kata Hadi, dinamika ancaman asimetris yang terus berkembang, khususnya terorisme global, menuntut kesiapan TNI untuk dapat mengatasinya dengan dilandasi ketentuan dan aturan hukum yang kuat.
"Oleh karenanya, pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat Undang-undang. Terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," tuturnya.
"Mereka (Koopssus TNI) memiliki kualifikasi untuk melakukan berbagai jenis operasi khusus, baik di dalam maupun di luar negeri, yang menuntut kecepatan dan keberhasilan yang tinggi," ujar Hadi dalam amanat upacara, di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
Hadi menjelaskan Koopssus TNI juga merupakan implementasi dari 11 Program Prioritas yang dicanangkannya saat dilantik sebagai Panglima TNI, yaitu pembentukan Pasukan Khusus Tri Matra. 11 Program Prioritas merupakan program TNI untuk menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.
"TNI harus menjadi organisasi yang adaptif dihadapkan pada perkembangan teknologi, serta perkembangan taktik dan teknik peperangan yang tidak lagi linier dan konvensional, namun juga asimetrik dan non konvensional," jelasnya.
Pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.
Selain itu, kata Hadi, dinamika ancaman asimetris yang terus berkembang, khususnya terorisme global, menuntut kesiapan TNI untuk dapat mengatasinya dengan dilandasi ketentuan dan aturan hukum yang kuat.
"Oleh karenanya, pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat Undang-undang. Terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," tuturnya.
(pur)