KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Kudus

Sabtu, 27 Juli 2019 - 16:37 WIB
KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Kudus
KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Kudus
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kudus M Tamzil, terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Secara keseluruhan KPK mengamankan total 7 orang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yaitu Bupati Kudus M Tamzil (MTZ), Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO), Akhmad Sofyan (AHS) Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus.

Lalu Subkhan (SB) Staf DPPKAD Kabupaten Kudus, Uka Wisnu Sejati (UWS) Ajudan Bupati Kabupaten Kudus, Norman (NOM) Ajudan Bupati, Catur Widianto (CW) Calon Kepala DPPKAD.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, OTT Bupati Kudus pada Jumat, 26 Juli 2019 sekira pukul 09.30 WIB, Tim melihat NOM berjalan dari ruang kerja MTZ, ke rumah dinas ATO dengan membawa sebuah tas selempang. Tim menduga bahwa tas tersebut berisi uang.

"Mengamankan NOM dan UWS di Pendopo Kabupaten Kudus pada pukul 09.36 WIB. Tim kemudian membawa keduanya ke ruang kerja ATO di Pendopo," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Bersamaan itu pula kata Basaria, Tim KPK mengamankan ATO di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp170 juta. "Sekira pukul 10.15 WIB Tim mengamankan MTZ di ruang kerja Bupati," jelasnya

Lalu, Tim KPK melakukan penangkapan CW dan SB secara terpisah pada pukul 12.00. Tim kemudian bergerak menangkap AHS di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019

KPK pun menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yakni sebagai penerima Bupati Kudus M Tamzil dan Staff Khusus Bupati Agus Soeranto. Serta sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Sebagai penerima, M.Tamzil dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi ASN disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4789 seconds (0.1#10.140)